Raja N Hutagalung Mengutuk Keras Olok-Olok Pemakaman Korban Banjir oleh Jerry Z Ferdy Sambo

Iklan Semua Halaman

.

Raja N Hutagalung Mengutuk Keras Olok-Olok Pemakaman Korban Banjir oleh Jerry Z Ferdy Sambo

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 11 Februari 2026
.        Raja N Hutagalung Jemaat HKBP 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Raja N Hutagalung, seorang jemaat HKBP, mengecam keras tindakan Jerry Z Ferdy Sambo yang mengolok-olok prosesi pemakaman darurat bagi korban banjir dan longsor yang dilakukan oleh pendeta dan warga HKBP Resor Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)

 

Komentar Jerry Z Ferdy Sambo yang menyatakan, "Agak gawat memang bah, ini baru tau aku kalau pemakaman bisa dibuat darurat," di sebuah grup bernama TAPTENG MITRA HUMAS POLRI dinilai telah menyakiti perasaan jemaat HKBP dan keluarga korban. 


Hal itu dikatakan Raja N Hutagalung kepada MEDIA-DPR.COM. Rabu (11/2/2026) di Tapteng setelah viral olok-olok komentar Jerry Z Ferdy Sambo di Media.


Pendeta HKBP Resor Tukka, Paten Sidabutar, yang sebelumnya menjelaskan bahwa pemakaman tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan, merasa prihatin dengan komentar tersebut.

 

Raja N Hutagalung menambahkan, "Sangat luar biasa Jerry Z Ferdy Sambo, entah manusia apa ini, olok-olok aturan HKBP yang besar di Dunia ini. Jemaat Kristen Batak. 


Sementara dirinya bukan orang Batak dan bukan juga Agama Kristen. Manusia lahir, tumbuh dan mati, akhir dari semua adalah kematian. 


Kesakralan penguburan bagi kami Jemaat HKBP jangan kau anggap sebagai lelucon." Ia mempertanyakan maksud dari tindakan Jerry Z Ferdy Sambo dan menduga adanya indikasi memiliki aliran agama yang keras.

 

Tindakan mengolok-olok atau merendahkan proses pemakaman sesuai dengan keyakinan agama berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Pasal 269 KUHP mengatur tentang gangguan terhadap pemakaman dan jenazah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda. Selain itu, UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta jika komentar tersebut dianggap sebagai penghinaan atau menyakitkan perasaan masyarakat.

 

Konteks pemakaman darurat di tengah bencana memiliki nilai budaya dan agama yang harus dihormati. Standar norma Komnas HAM juga menganggap tindakan yang merendahkan atau menyakitkan perasaan berdasarkan agama atau keyakinan sebagai bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap harkat martabat seseorang atau komunitas.

 

Jemaat HKBP Tukka mengimbau agar pihak terkait mengambil langkah hukum yang sesuai dan mengharapkan permintaan maaf dari pelaku. "Kita berharap keadilan dapat ditegakkan agar tidak ada lagi tindakan yang menyakitkan perasaan masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini," ujar perwakilan jemaat. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close