Korban Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Medan: Saras Diduga Dilakukan Influencer DH alias Roberto, Keluarga Minta Keadilan

Iklan Semua Halaman

.

Korban Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Medan: Saras Diduga Dilakukan Influencer DH alias Roberto, Keluarga Minta Keadilan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 21 Maret 2026

Saras (26), warga Medan Selayang, diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh pria Inizial DH 

 

MEDAN SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan kembali mengguncang Kota Medan. Saras (26), warga Medan Selayang, diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh pria berinisial DH alias Roberto seorang influencer yang pernah viral saat demo tolak Surat Edaran Wali Kota Medan dan kerap memamerkan gaya hidup mencolok beserta perhiasan emasnya.

 

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1117/III/2026/SPKT, dengan lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Teuku Umar (Kecamatan Medan Polonia) dan sebuah bangunan di Kampung Madras, dekat Sun Plaza.

 

Peristiwa bermula ketika Saras, yang disebut-sebut sebagai istri siri pelaku tanpa sepengetahuan ibunya, dihubungi DH untuk mengambil barang-barangnya. Bersama adiknya Bobby, ia datang ke lokasi pada Sabtu (15/3/2026) sore.

 

"Saat saya di lantai dua dan adik saya masih di bawah tangga, saya langsung ditarik paksa oleh DH dan dikunci di dalam kamar bersama anak saya," ungkap Saras. 


Di dalam kamar tersebut, ia mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik: dipukul, ditendang, dicekik, dan tidak diizinkan keluar. Sementara itu, Bobby justru diusir oleh keluarga pelaku, membuat Saras tidak memiliki pertolongan saat itu.

 

Setelah beberapa hari hilang, Saras akhirnya ditemukan pada Rabu malam (18/3/2026) oleh keluarga bersama kuasa hukum, didampingi aparat Polsek Medan Baru dan Satreskrim Polrestabes Medan. 


Korban ditemukan di kamar gelap lantai dua dengan lampu mati, dan tubuhnya dipenuhi memar. Upaya awal untuk memeriksa lokasi sempat dihalangi, namun petugas berhasil masuk dan menyelamatkan korban.

 

Meskipun bukti diduga kuat ada, keluarga korban mempertanyakan kinerja aparat yang dinilai lamban. 


Kuasa hukum dari Tommy Law Firm menyatakan bahwa pelaku seharusnya dapat diamankan segera jika tertangkap tangan, dan bahkan meminta evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan.

 

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. 


Hingga kini, kepolisian menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata di masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. (Smt)

 

 

close