Keterangan Gambar : Gambar di. Ambil dari Vidio Yang Viral.
MEDIA-,DPR.COM. (Lokasi Belum Dikonfirmasi) 16 Maret 2026. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia menjadi korban kekerasan di pasar tradisional telah viral di media sosial, dengan tuduhan mencuri cabai sebagai dugaan pemicu insiden.
Ada perbedaan informasi mengenai tanggal kejadian: sebagian sumber menyebutkan peristiwa terjadi pada 15 Maret 2026, sedangkan keterangan pada video menyatakan peristiwa berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam video yang telah ditonton ribuan kali, tampak seorang pedagang pria berbaju hijau mengejar dan menghampiri sang lansia di los sayuran dengan penuh emosi.
Alih-alih menyerahkan kepada petugas keamanan pasar, pria tersebut langsung melayangkan tamparan keras ke wajah korban hingga membuatnya tersentak, bahkan terekam sempat menendangnya yang tampak tidak berdaya.
Ia juga terus memarahi lansia yang tampak syok serta menarik keranjang belanjanya.
Sampai saat ini, lokasi pasti kejadian dan identitas kedua pihak belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.
Video tersebut menuai berbagai tanggapan dari netizen: sebagian menyayangkan aksi pencurian, namun lebih banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dianggap melampaui batas kemanusiaan.
"Jangan menormalisasi pencurian apa pun alasannya, tapi juga jangan jadi hakim jalanan," tulis salah satu pengguna media sosial. Beberapa komentar juga mengaitkan fenomena ini dengan kondisi ekonomi yang menyebabkan lansia harus berjuang bertahan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa.
Secara hukum, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dapat dikenai pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun korban diduga melakukan tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan temuan tindak kriminal kepada pihak berwajib ketimbang melakukan kekerasan fisik secara personal.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga rasa kemanusiaan, menolak segala bentuk kekerasan terhadap kelompok rentan, serta menggunakan jalur hukum yang sesuai dalam menangani setiap masalah.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

