SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Sekitar dua bulan lalu, kasus pencurian tabung LPG 3 kg oleh sebuah pasutri yang membawa anak balita mereka menjadi viral dan membuat banyak warga merasa kasihan.
Karena membawa anak kecil, pasangan suami istri (pasutri), tersebut tidak dilaporkan ke polisi dan dilepaskan begitu saja.
Namun, bukannya bertobat, wanita tersebut kembali melakukan tindakan kriminal dengan membobol warung pedagang di Jln. MT. Haryono, Bandar Sono. Pasar Gambir (Pasar tradisional utama) Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Mirisnya, ia kembali membawa anak balitanya saat melakukan perbuatan tersebut. Sumber: MEDIA-DPR-COM, Ratna Manurung, Rabu (18/03/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata ini bukan kali pertama ia tercatat melakukan pencurian.
Selama ini, ia acap menggunakan anaknya sebagai alasan sehingga banyak orang yang merasa kasihan dan tidak melaporkannya.
Kondisi ini membuat warga merasa bingung antara rasa iba dan kekhawatiran terhadap masa depan anak tersebut.
Masyarakat mengimbau agar dinas terkait segera mengambil alih pengasuhan anak tersebut, agar tidak lagi dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang tidak benar dan agar anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang lebih baik.
DINAS YANG BERWEWENANG MENANGANI KASUS INI:
01. Polisi Republik Indonesia (Polri) - Bertugas menangani kasus tindak pidana pencurian dan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
02. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berhak dan memiliki kewajiban untuk menilai kondisi kesejahteraan anak, serta mengambil langkah perlindungan jika anak berada dalam lingkungan yang tidak aman atau digunakan untuk tujuan yang tidak benar.
03. Dinas Sosial, dapat memberikan bantuan sosial dan pendampingan kepada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, serta membantu dalam proses penempatan sementara anak jika diperlukan.
04. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri - Bisa menjadi tempat untuk mengajukan permohonan pengambilalihan hak asuh jika terbukti orang tua tidak mampu memberikan perawatan yang layak.
CARA MASYARAKAT MELAPORKAN KASUS SERUPA
* Ke Polisi: Datang langsung ke kantor polisi terdekat atau hubungi nomor darurat polisi 110, sampaikan rincian kejadian beserta bukti atau informasi yang dimiliki (seperti lokasi, waktu, dan kondisi anak).
* Ke Dinas PPA: Hubungi kantor Dinas PPA Kota/Kabupaten terkait atau melalui hotline perlindungan anak yang tersedia di daerah masing-masing (nomor dapat dicari melalui situs resmi pemerintah daerah).
* Ke Dinas Sosial: Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau ajukan laporan melalui formulir yang tersedia di layanan publik pemerintah, sampaikan kondisi keluarga dan kekhawatiran terhadap anak.
* Melalui Organisasi Swadaya Masyarakat (ORMAS): Banyak organisasi yang fokus pada perlindungan anak dapat membantu menyampaikan laporan dan memberikan pendampingan selama proses penanganan kasus.
PESAN EDUKATIF: BEDA RASA IBA KONSTRUKTIF DAN TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN ANAK
Rasa iba terhadap orang yang mengalami kesulitan dan anak yang tidak bersalah adalah sifat baik yang dimiliki masyarakat
Namun, penting untuk membedakan antara rasa iba yang konstruktif dan tindakan yang justru membahayakan anak:
Rasa iba yang konstruktif: "Memberikan bantuan seperti makanan, pakaian, atau mendampingi keluarga untuk mengakses layanan bantuan sosial dari dinas terkait"
Hal ini membantu menyelesaikan akar masalah yang mungkin menyebabkan tindakan salah tanpa membahayakan anak.
Melepaskan pelaku karena membawa anak justru membuat anak terus terpapar pada lingkungan yang tidak sehat, bahkan bisa membuat anak menganggap tindakan salah sebagai hal yang biasa.
Anak juga berisiko mengalami trauma atau belajar pola perilaku yang tidak baik dari orang tua.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melindungi anak dengan cara yang benar, bukan dengan memaafkan tindakan salah secara terus-menerus, tetapi dengan membantu keluarga mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dan memastikan anak berada dalam kondisi yang aman.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

