SUMUT | MEDIA-DPR-COM Kisah "investasi rasa mimpi" yang menjanjikan bunga tinggi dari Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten. Labuhan Batu Provinsi, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya berakhir tragis.
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang sempat kabur ke Australia setelah menawarkan produk palsu bernama BNI Deposito Investment, kini telah kembali ke tanah air dan diamankan oleh kepolisian—dengan status tersangka dan dibawa menggunakan borgol.
Sebelum masalah terkuak, Andi dikenal sebagai orang yang menawarkan produk investasi dengan janji bunga hingga 8 persen per tahun.
Menggunakan nama besar BNI tanpa izin resmi, ia berhasil membujuk banyak orang yang mengira produk tersebut sah dan terpercaya.
Namun, kenyataan menunjukkan produk itu tidak pernah terdaftar dalam sistem perbankan resmi.
Para korban mulai menyadari kelalaiannya ketika investasi yang diikuti tak kunjung memberikan hasil apapun.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa dana yang mereka tabung tidak masuk ke rekening bank, melainkan diduga digunakan secara pribadi oleh tersangka.
Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai antara Rp28,5 miliar hingga Rp38 miliar.
Ketika masalah mulai tercium, Andi memilih kabur dan terbang ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026. Namun, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara segera mengambil tindakan dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ia telah dipulangkan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak terkait dengan program resmi BNI.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan luar biasa tinggi, karena biasanya hal semacam itu bukanlah kenyataan.
Saat ini penyidik masih dalam proses menelusuri aliran dana yang telah dicuri, dengan harapan sebagian aset bisa ditemukan untuk mengembalikan kerugian para korban.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua yang berlabel bank pasti sah, dan tak semua perjalanan ke luar negeri berakhiran dengan oleh-oleh,ada pula yang pulang dengan status tersangka.(Smt).

Komentar

