Kayu Gelondongan Yang Sebelumnya Disimpan di Gudang di Salah Satu Area Sebelum Diolah Menjadi Caw Timber.TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor hebat yang melanda Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (25/11/2025), ribuan batang kayu gelondongan terbawa arus dan tersebar di sepanjang aliran sungai.
Berdasarkan seluruh peraturan resmi pemerintah, kayu-kayu tersebut berstatus milik negara dan hanya boleh dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemulihan, perbaikan fasilitas umum, dan bantuan warga terdampak di wilayah Tapteng saja, dilarang keras diperjualbelikan atau dibawa ke luar daerah.
Namun, muncul laporan keras dan bukti di lapangan yang sangat meresahkan publik. Disebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan: kayu hanyut tersebut diolah menjadi kayu gergajian atau caw timber, lalu diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Sorotan utama tertuju pada oknum wartawan yang diketahui berperan sebagai wartawan Bupati Tapteng atau orang kepercayaan Bupati Tapteng.
Modus yang digunakan sangat menyimpang: hasil olahan kayu tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan Jembatan Rambing di Sibabangun, namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kayu justru diduga dikirim dan dijual ke Kota Padang Sidempuan.
Situasi ini memicu kemarahan dan pertanyaan tajam masyarakat. Publik secara tegas meminta Anggota DPRD Tapteng turun langsung ke lokasi untuk meninjau, mengawasi, dan mengusut tuntas kasus ini.
Masyarakat juga menyoroti pertanyaan besar: Apakah tindakan oknum wartawan yang merupakan orang dekat Bupati ini diketahui oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H.?
Berikut uraian lengkap status hukum, pelanggaran, dan tuntutan publik:
APAKAH INI MENYALAHI ATURAN JAWABAN: JELAS MELANGGAR HUKUM.
Seluruh tindakan mengolah, menguasai, dan menjual kayu hanyut pasca bencana tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan jauh sebelum kegiatan itu berlangsung:
* Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tapteng No. 100.3.4.2/10219/2005 tanggal 23 Desember 2025
* Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025
* Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari tanggal 8 Desember 2025
POKOK ATURAN:
* Kayu hanyut = Milik Negara, dikategorikan sebagai kayu temuan/sampah kayu pasca bencana.
* Hanya boleh dipakai di wilayah Tapteng untuk pemulihan bencana.
* Dilarang Keras dikomersialkan, dijual, atau dibawa ke luar daerah.
* Pengolahan hanya boleh instansi berwenang, diawasi ketat, bukan oknum pribadi.
Fakta kasus: Oknum beralasan untuk jembatan, tapi dijual ke daerah lain, Ini adalah modus penipuan, penyalahgunaan kepercayaan dan pencurian aset negara
UNDANG-UNDANG DAN ATURAN YANG DILANGGAR
Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana berat dalam aturan berikut:
01. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat (1): Dilarang menguasai, mengambil, mengangkut hasil hutan tanpa izin sah. Kayu hanyut adalah milik negara; menjualnya sama dengan pencurian hutan negara.
02. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 3, 12, & 13: Melarang perdagangan, pengolahan, dan pemindahan hasil hutan ilegal. Ini masuk kategori perdagangan kayu gelap dengan kedok bencana.
03. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Karena pelaku adalah oknum wartawan kepercayaan Bupati dan memanfaatkan akses kedekatan pejabat untuk menguasai aset negara demi untung pribadi, telah memenuhi kebutuhan unsur korupsi., merugikan keuangan negara.
04. PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Kayu pasca bencana adalah sampah spesifik, penanganannya wajib terpusat pemerintah, dilarang dikuasai perorangan.
05. SK Menhut No. 863/2025 & Edaran Dirjen PHL 8 Des 2025.Larangan mutlak keluar daerah dan komersialisasi, sanksi pidana bagi pelanggar.
06. Surat Edaran Bupati Tapteng 23 Des 2025. Secara tegas melarang penjualan, pemindahan, dan penggunaan di luar kebutuhan rehabilitasi.
KESIMPULAN HUKUM:
Pelaku terancam pidana Pencurian Hasil Hutan, Perdagangan Kayu Ilegal, dan Korupsi, dengan ancaman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
SOROT KHUSUS: OKNUM WARTAWAN DEKAT BUPATI
Keterlibatan oknum wartawan yang dikenal sebagai orang dekat Bupati menjadi titik paling krusial dan meresahkan.
Sebagai profesi yang seharusnya mengawasi dan mengabarkan kebenaran, ia malah memanfaatkan akses, kepercayaan, dan kedekatannya dengan pemimpin daerah untuk melakukan penyalahgunaan aset bencana.
Tindakan ini dinilai mencoreng profesi jurnalistik sekaligus merusak nama baik pemerintahan daerah. Publik bertanya keras: "Apakah Bupati tahu dan mengizinkan? Atau ini dilakukan diam-diam di bawah pengawasan beliau?"
TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
Warga Tapteng menuntut DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Dinas Kehutanan bertindak tegas:
01. Anggota DPRD Wajib Turun Langsung ke lokasi pengolahan dan aliran sungai, lakukan sidak terbuka, dan dengar keterangan warga.
02. Lakukan audit menyeluruh dan telusuri seluruh jalur pengiriman kayu.
03. Blokir total pengiriman kayu ke luar daerah.
04. Usut tuntas peran oknum wartawan tersebut dan keterlibatan pihak lain.
05. Jawab secara transparan: Apakah Bupati mengetahui hal ini?
06. Amankan sisa kayu dan gunakan murni untuk pemulihan korban bencana.
Kekayaan alam dan aset negara bukanlah barang dagangan, apalagi di saat masyarakat sedang berduka dan memulihkan diri dari musibah besar.
Hukum harus ditegakkan sama rata, tidak peduli siapa pelakunya, dan seberapa dekat hubungannya dengan pejabat daerah. (Tim)
Editor: Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar
