PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Pola kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang diterapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu S.H., M.H., dan Wakil Bupati H. Mahmud Efendi Lubis S.E, mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Tapteng, Joneri Sihite S.E.
Menurutnya, gaya kepemimpinan yang terlalu memusatkan seluruh kewenangan ke tangan pimpinan daerah berdampak buruk pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memperlambat penyerapan anggaran, hingga menumpuk tunggakan hak-hak pegawai dan perangkat desa.
Pernyataan tegas ini disampaikan Joneri Sihite kepada wartawan di Pandan, Selasa (12/05/2026).
Operasional OPD Lumpuh, Bendahara Sampai Harus Pinjam Uang
Joneri menegaskan bahwa banyak OPD mengalami hambatan besar dalam menjalankan program maupun pelayanan masyarakat, disebabkan sulit dan lambatnya proses pencairan anggaran operasional.
Ia mencontohkan kondisi kritis yang dialami Dinas Lingkungan Hidup, yang setiap hari wajib mengangkut sampah dan membayar tenaga kebersihan, namun tersendat dana.
"Keterlambatan pencairan anggaran membuat bendahara dinas harus mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan operasional," ungkap Joneri.
Kendala serupa juga dirasakan di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah menerima keluhan dari 20 Camat di seluruh Tapteng yang mengeluhkan biaya operasional rutin yang dinilai belum memadai dan sulit dicairkan.
Data di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: Uang Persediaan (UP) baru dicairkan sekitar 5 persen saja saat memasuki triwulan kedua, padahal realisasi kegiatan di lapangan sudah mencapai 15 persen.
Pengajuan Ganti Uang (GU) pun terkatung-katung, meski Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Akibatnya, pelayanan publik terganggu parah. "ASN perjalanan dinas pakai uang pribadi, beli alat tulis kantor pun harus berutang," paparnya.
Sistem pengawasan yang dinilai terlalu ketat dan sentralistis menjadi biang kerok. Joneri menduga setiap pengajuan dana harus diekspos dulu ke Bupati atau Sekda sebelum disetujui, sehingga birokrasi berjalan lambat dan berbelit-belit.
Padahal, lanjutnya, pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 soal pendelegasian wewenang.
"Jika ada dugaan penyimpangan, kepala daerah cukup minta APIP audit. Jangan persulit proses yang menghambat pelayanan," tegasnya.
Gaji PDAM Tertunda 5 Bulan, Honor Desa Tak Cair Sejak Januari
Masalah keuangan ini ternyata merembet hingga ke hak-hak karyawan dan perangkat daerah. Joneri menyebutkan, 149 karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Mual Nauli belum menerima gaji selama 5 bulan, padahal mereka tetap bekerja keras melakukan perbaikan jaringan pasca bencana alam.
Belum lagi, honor 159 Kepala Desa (Kades),'beserta seluruh perangkat desa se -Tapteng dikabarkan belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei 2026. Kondisi serupa juga dialami tenaga PKK paruh waktu di sejumlah dinas.
Joneri berharap sistem pengelolaan keuangan segera diluruskan agar UP dan GU tidak lagi dipersulit, sehingga roda pemerintahan kembali berputar lancar dan hak-hak pegawai segera terbayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Bupati maupun jajaran Pemkab Tapteng terkait sorotan dan keluhan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD tersebut.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

