Perda VS Perkada: Perbedaan, Siapa Pengawasnya, dan Mana Yang Lebih Menguntungkan di Tapteng?

Iklan Semua Halaman

.

Perda VS Perkada: Perbedaan, Siapa Pengawasnya, dan Mana Yang Lebih Menguntungkan di Tapteng?

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 13 Mei 2026
Perda Dibuat Bersama DPRD Aturan Dasar Daerah Sementara Perkada Dibuat Sendiri Bupati Aturan Teknis Pelaksanaan.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Di dalam sistem Pemerintahan Daerah (Pemda), masyarakat sering mendengar dua istilah hukum: Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)


Keduanya sama-sama merupakan produk aturan resmi, namun memiliki kedudukan, kekuatan hukum, proses pembentukan, hingga mekanisme pengawasan yang sangat berbeda. 


Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar publik mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang berhak mengawasinya.

 

Berikut uraian lengkap dan jelas mengenai perbedaan, pengawasan, serta keunggulan masing-masing aturan tersebut:

 

APAKAH DPRD BERHAK MENGAWASI PERKADA? SIAPA LEMBAGA PENGAWAS? 

Banyak masyarakat bertanya, apakah DPRD dapat mengawasi Perkada? Jawabannya adalah TIDAK. Peraturan Kepala Daerah merupakan kewenangan murni Kepala Daerah sebagai pelaksana teknis pemerintahan, sehingga DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengawasi, menilai, atau membatalkannya.


LALU SIAPA YANG BERWENANG MENGAWASI PERKADA? ADA EMPAT PIHAK UTAMA YANG BERTUGAS:

01. Pemerintah Atasan: Gubernur berhak mengawasi dan membatalkan Peraturan Bupati atau Walikota, begitu pula Menteri Dalam Negeri mengawasi Peraturan Gubernur, jika aturan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau kepentingan umum.


02. Mahkamah Agung: Memiliki wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan dapat membatalkan Perkada jika terbukti melanggar aturan hukum yang lebih tinggi


03. Inspektorat Daerah: Bertugas mengawasi pelaksanaan teknis di lingkungan pemerintah daerah agar sesuai ketentuan.


04. Masyarakat: Berhak menyampaikan keberatan atau gugatan apabila isi Perkada merugikan hak-hak publik.

 

Sebaliknya, DPRD hanya berwenang mengawasi pelaksanaan Perda dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena Perda dibentuk bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

 

PERBEDAAN LENGKAP: PERDA DAN PERKADA

Aspek Pembeda Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 

Pembuat Aturan Disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD melalui pembahasan resmi.


Ditetapkan sendiri sepenuhnya oleh Kepala Daerah, tanpa perlu persetujuan DPRD. 


Kedudukan hukum lebih tinggi, berfungsi sebagai payung hukum utama daerah.


Lebih rendah, berfungsi sebagai aturan pelaksana atau penjabaran teknis dari Perda atau aturan pusat. 


Ruang lingkup mengatur hal mendasar: hak, kewajiban warga, larangan, pajak, retribusi, tata ruang, organisasi perangkat daerah, dan APBD. 


Mengatur hal teknis dan operasional: petunjuk pelaksanaan, rincian prosedur, tata cara pelayanan, dan teknis administrasi. 


Proses pembentukan panjang, ketat, harus melalui rapat paripurna, kajian hukum, dan dapat melibatkan aspirasi publik. Singkat, sederhana, fleksibel, dan dapat diterbitkan langsung saat dibutuhkan. 


Kekuatan mengikat mengikat seluruh warga masyarakat, instansi, dan pihak terkait; dapat memuat sanksi hukum. Tidak boleh bertentangan dengan Perda; tidak boleh mengatur hal baru di luar wewenang pelaksanaan. 

 

MANA YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN?

 Pertanyaan ini sering muncul, dan jawabannya tergantung dari sisi mana kita melihatnya, serta untuk keperluan apa aturan itu dibuat:

 

DARI SISI PEMDA: PERKADA LEBIH MENGUNTUNGKAN

Alasannya sangat jelas: prosesnya cepat, tidak butuh negosiasi atau persetujuan DPRD, mudah diubah jika ada penyesuaian, dan sangat efektif untuk menyelesaikan masalah teknis atau operasional secara langsung. Fleksibilitas ini membuat pelayanan publik bisa berjalan lebih gesit.

 

DARI SISI KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN HUKUM: PERDA LEBIH MENGUNTUNGKAN

Perda adalah produk hukum yang lebih kuat, lebih demokratis karena dibahas bersama wakil rakyat, isinya lebih lengkap dan terperinci, serta ada jaminan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini menjamin hak-hak masyarakat lebih terlindungi, jelas, dan aman dari penyimpangan.

 

Kesimpulan:

 * Jika butuh aturan untuk kebijakan besar, dasar hukum, pajak, atau mengatur hak warga, wajib pakai Perda.

* Jika butuh aturan untuk petunjuk kerja, prosedur, atau teknis pelaksanaan kebijakan yang sudah ada lebih baik pakai Perkada 

 

Keduanya saling melengkapi dan tidak saling menggantikan. Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), pemahaman ini penting agar masyarakat dapat mengawasi kebijakan pemerintah dengan benar, mengetahui batas kewenangan, dan memastikan setiap aturan yang diterbitkan bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.

 

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance

close