JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Presiden RI, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan penyerahan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun serta pengembalian penguasaan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.
Acara bersejarah ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026), sebagai bukti nyata langkah tegas pemerintah dalam menertibkan sumber daya alam dan mengembalikan hak kekayaan rakyat. sumber MEDIA-DPR.COM. Setkab RI
Kepala Negara menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan babak penting dalam upaya besar penyelamatan aset dan kekayaan negara, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional agar tidak lagi dikuasai secara sepihak atau menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti. Hari ini kita tunjukkan bukti nyata bahwa negara hadir, hukum ditegakkan, dan kekayaan rakyat dikembalikan," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Lebih jauh, Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari rangkaian penyelamatan aset negara yang telah dilakukan.
Secara keseluruhan, total nilai aset dan kekayaan yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas negara hingga saat ini telah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp.40 triliun.
Presiden menjamin, seluruh nilai hasil penyelamatan kekayaan negara ini akan dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Dana tersebut akan dipergunakan mempercepat pembangunan dan pemulihan fasilitas pelayanan dasar, meliputi renovasi gedung sekolah, perbaikan Puskesmas, hingga peningkatan kualitas sarana kesehatan dan pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.
"Hasil ini kita manfaatkan langsung untuk rakyat. Sekolah yang rusak kita perbaiki, Puskesmas yang kurang layak kita lengkapi. Ini adalah hak rakyat yang kita kembalikan dalam bentuk pembangunan nyata," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi tinggi kepada kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bekerja sinergis bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI, TNI, BPKP, dan PPATK.
Kerja keras lintas lembaga ini dinilai berhasil mengamankan aset strategis negara sekaligus menegaskan amanat konstitusi: bahwa seluruh sumber daya alam di Indonesia adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas, Presiden kembali menegaskan komitmen pemerintah tidak akan berhenti di sini.
Pemerintah akan terus berjuang tanpa kompromi untuk menghentikan segala bentuk praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perampasan kekayaan negara yang merugikan masa depan bangsa.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menegaskan bahwa di bawah pemerintahan ini, hukum berlaku sama bagi siapa saja, penguasaan liar atas aset negara tidak akan dibiarkan, dan setiap jengkal tanah serta kekayaan alam Indonesia akan dijaga ketat demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.(Red)

Komentar



