Ribut Warung Gara-Gara Baterai: Niat Tuduh Pencuri, Malah Bogem Mentah Melayang, Pelaku Wajib Ganti Rugi Rp. 15 Juta.

Iklan Semua Halaman

.

Ribut Warung Gara-Gara Baterai: Niat Tuduh Pencuri, Malah Bogem Mentah Melayang, Pelaku Wajib Ganti Rugi Rp. 15 Juta.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 14 Mei 2026
Seorang Warga Bernama TP (60)  Menelan Pil Pahit Bayar Ganti Rugi Rp 15 juta Kepada Orang Dituduhnya, Akibat Emosi Tak Terkontrol Melayangkan Pukulan Keras di  Warung di Jalan Rampah Tapteng ( Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Niat hati menuduh orang lain sebagai pencuri, justru berbalik membawa petaka bagi diri sendiri. 


Seorang warga bernama TP (60) harus menelan pil pahit dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta kepada orang yang dituduhnya, akibat emosi yang tak terkontrol hingga melayangkan pukulan keras di sebuah warung di Jalan Rampah, wilayah hukum Polsek Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi Humas Polres Tapteng, Kamis (14/05/2026).

 

Kronologi peristiwa bermula dari hal sepele, yaitu persoalan sebuah baterai. Saat itu, TP diduga kuat menuduh korban telah mengambil atau mencuri barang miliknya. 


Tuduhan keras tersebut memicu perdebatan sengit di lokasi kejadian. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin atau melaporkan ke pihak berwajib, emosi TP memuncak dan tak lagi dapat dikendalikan. 


Di depan umum, tepatnya di sebuah warung tempat kejadian, TP langsung melayangkan bogem mentah dan melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga menyebabkan luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

 

Peristiwa itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus kemudian ditangani secara intensif oleh unit penyidik Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut.


Melalui proses mediasi yang dilakukan penyidik guna mencari jalan damai dan keadilan bagi kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

 

TP selaku pihak yang melakukan tindakan kekerasan, menyadari kesalahannya karena telah menuduh tanpa bukti yang cukup dan berani main tangan. 


Ia pun sepakat bertanggung jawab penuh atas akibat perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ganti rugi atas penderitaan serta biaya pengobatan yang telah dikeluarkan korban, TP bersedia membayar sejumlah Rp 15 juta 

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Polres Tapteng melalui Humasnya mengingatkan agar warga selalu menjaga emosi dan berpikir jernih dalam menghadapi masalah, sekecil apa pun permasalahannya. 


Menuduh orang lain dengan tuduhan berat seperti pencurian harus disertai bukti yang kuat dan dibuktikan secara hukum, bukan dengan kekerasan fisik yang justru akan menjeratkan pelaku ke dalam ranah pidana.

 

"Jangan sampai niat hati ingin menegur atau menuduh, malah berbalik membuat diri sendiri yang harus menanggung akibat hukum dan kerugian materiil. Segala perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah atau melapor ke kepolisian agar tidak merugikan siapa pun," pesan pihak Humas Polres Tapteng.

 

Kini kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan setelah pembayaran ganti rugi disepakati dan diserahkan. TP pun menyadari bahwa tindakan main tangan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, melainkan hanya menambah deret kerugian bagi dirinya sendiri.

 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close