INDRAMAYU | MEDIA-DPR.COM. Sebuah skandal mengerikan terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Ririn Rifanto, nekat membongkar dugaan praktik kezaliman yang dialaminya. Ia mengaku kakinya dipatahkan oleh oknum penyidik demi memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Hal ini disampaikan dalam unggahan akun Facebook Warsini Rini KDM RI 1, Rabu (06/05/2026), yang turut menyaksikan kondisi pilu Ririn usai sidang pada 29 April 2026 lalu.
Ririn membantah keras keterlibatannya dalam pembunuhan keluarga Budi. Menurut keterangan saksi kunci bernama Priyo Bagus Setiawan, pelaku sebenarnya adalah Hardi dan Yoga, dengan otak intelektual bernama Aman Yani yang bermotif utang piutang senilai Rp 120 juta.
"Ririn tidak tahu apa-apa karena saat kejadian dia tidak ada di tempat. Keberadaan sidik jarinya hanya karena dia sering ke rumah korban sebelum dan sesudah kejadian," ujar narasi tersebut.
Priyo sendiri mengaku ikut menguburkan jenazah korban, namun justru posisinya dijadikan saksi dan tidak pernah dipanggil atau dihadirkan di persidangan untuk membela Ririn.
Yang semakin memilukan, Ririn menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sengaja tidak menghadirkan saksi yang tahu kebenaran.
"Betapa jahatnya, saksi yang bisa mengungkap fakta sebenarnya malah dibungkam. Seolah-olah mereka takut jika kebenaran terbongkar bahwa orang yang disidang ini bukan pelakunya," tulis Warsini Rini.
Padahal, menurut Ririn, pelaku utama yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hingga kini masih bebas dan tidak ditangkap.
Dalam pertemuan dengan awak media, kondisi Ririn terlihat sangat memprihatinkan. Jalaninya tertatih-tatih karena kakinya yang patah akibat penyiksaan.
"Saking takutnya dia dibungkam, dia sampai merangkul saya demi bisa menyampaikan kebenaran. Betapa sulitnya mencari keadilan di negeri ini," tambahnya.
Unggahan ini memantik kemarahan publik. Banyak yang berdoa agar oknum yang bertindak zalim, baik yang menyiksa maupun yang menghalangi kebenaran, mendapatkan balasan yang setimpal.
Masyarakat kini menuntut agar kasus ini disidang ulang dan ditangani oleh pihak yang benar-benar independen demi terungkapnya keadilan yang sesungguhnya.(Red)

Komentar

