Ungkap Kasus Curanmor 2024: Polres Tapteng Polda Sumut Ringkus Residivis 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Motor Hasil Curian Digadaikan di Kota Sibolga Berhasil Diamankan.

Iklan Semua Halaman

.

Ungkap Kasus Curanmor 2024: Polres Tapteng Polda Sumut Ringkus Residivis 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Motor Hasil Curian Digadaikan di Kota Sibolga Berhasil Diamankan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 12 Mei 2026
Seorang tersangka Inizial HH (38) Merupakan Residivis atau Empat Kali Keluar Masuk Penjara, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut,di wilayah Kota Sibolga Senin (11/05/2026).(Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut, kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas kejahatan jalanan. 


Tim opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi hampir dua tahun silam, tepatnya pada November 2024. 


Seorang tersangka Inizial HH (38) yang ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang dengan catatan empat kali keluar masuk penjara, berhasil diringkus di wilayah Kota Sibolga pada Senin (11/05/2026). Informasi ini dikonfirmasi melalui rilis resmi Humas Polres Tapteng, Selasa (12/05/2026).

 

Kasus bermula dari aksi kejahatan yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) yang beralamat di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Pasca itu, pelaku nekat beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban untuk masuk secara paksa dan mengambil barang berharga.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp.12.500.000.

 

Jejak Terbongkar, Motor Ditemukan Berada di Tangan Pihak Ketiga

 

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan secara terus-menerus. 


Titik terang kasus bermula saat korban mengetahui kendaraannya ternyata sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di wilayah Sibolga.

 

Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan beserta barang bukti kendaraan ke Markas Polres Tapteng di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Pandan, pada Rabu (06/05/2026).

 

"Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya kini sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di wilayah Sibolga. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan ATM beserta barang bukti kendaraan ke Mapolres Tapteng," ungkap Iptu Dian Agustian.

 

Dari hasil interogasi, ATM mengaku bahwa ia mendapatkan motor tersebut bukan dari pemilik asli, melainkan didapatkan dengan cara digadaikan oleh tersangka utama, yakni HH. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung menetapkan HH sebagai tersangka utama dan memburu keberadaannya.

 

Ringkus di Depan Supermarket Aido, Rekam Jejak Kelam Terungkap

 

Setelah melakukan penelusuran intensif dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. 


Penangkapan dilakukan tepat saat pelaku berada di depan Super Market Aido Plaza, Jalan S.M Raja, Kota Sibolga.

 

Dari pendalaman identitas dan rekam jejak kriminal, terungkap fakta mengejutkan bahwa HH bukanlah pelaku biasa. 


Ia merupakan seorang residivis kasus Curanmor yang sudah empat kali menjalani masa hukuman dan keluar masuk penjara karena perbuatan serupa.

 

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan, Terancam 7 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Keberhasilan mengungkap kasus yang sempat tertutup ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminal, serta memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Tapteng dan sekitarnya.

 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close