Kasus Perceraian Berlilit Pelanggaran: Dari Ingkar Janji, KDRT, Hingga Kuasa Hukum Yang Diduga Melanggar Etika. Selasa (30/06/2026) MEDIA-DPR.COM.
SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Kasus rumah tangga yang berujung ke ranah hukum dan pelanggaran etika muncul di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Jon Henri Marudut Sitompul, S.IP., Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Tapteng, kini digugat istrinya Betty Elice Pasaribu.
Di tengah proses itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur kepegawaian, ingkar janji tertulis, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan aset bersama, hingga dugaan pelanggaran berat Kode Etik Advokat oleh kuasa hukum Jon Henri.
PERNIKAHAN SAH DAN PRINSIP AGAMA
Pernikahan keduanya dilangsungkan secara sah menurut negara maupun agama Kristen Protestan di HKBP Sipange Resort Tukka pada 6 November 2007, tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 58/IST/2027 tanggal 8 Maret 2007. Sesuai ajaran Gereja dan aturan hukum, perkawinan Kristen tidak membenarkan perceraian kecuali karena kematian.
Betty Elice Pasaribu mengaku justru Jon Henri yang berniat berpisah dengan alasan “tidak ada kesesuaian lagi”, padahal ditemukan fakta perselingkuhan. Hal itu dikatakan oleh Betty Elice Pasaribu di sela mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sibolga Selasa (30/06/2026).
JANJI TERTULIS YANG DILANGGAR
Sebelum mengajukan cerai, Jon Henri telah membuat pernyataan tertulis yang disaksikan dan ditandatangani oleh:
* Plt. Kepala Dinas Pariwisata Diego M. Sitanggang, S.T., M.Si.
* Sekretaris Dinas Pariwisata Indra Sakti, S.P.
* Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Anggina Safitri Sihombing, S.E.
Dalam surat itu, Jon Henri bersedia menyerahkan 2/3 gaji, tunjangan, dan TPP serta menyerahkan pengelolaan ATM kepada istri sebagai hak keluarga dan anak-anak. Namun janji itu diingkari.
Ia justru mengusir istri dari rumah bersama, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjual aset gono-gini tanpa persetujuan, dan mengajukan pinjaman di Bank Syariah Padang Sidempuan tanpa sepengetahuan istri.
PELANGGARAN PROSEDUR KEPEGAWAIAN
Jon Henri mengajukan izin perceraian ke atasan dan BKD Tapteng, namun permohonan dikembalikan dan izin tidak diberikan dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 23 Juli 2025.
Meski belum ada izin resmi, ia tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I-B. Hal ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pariwisata, BKD, dan Pemkab Tapteng untuk memeriksa kepatuhan prosedur kepegawaian.
APAKAH KUASA HUKUM MELANGGAR ETIKA?
Kuasa hukum Jon Henri, Elvin Tani Gea, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapteng, diduga mendatangi Betty Elice secara langsung dan meminta menandatangani surat perjanjian cerai dengan janji seluruh harta gono-gini menjadi hak istri asalkan segera tanda tangan.
Jawaban hukum dan etika:
01. Tidak berhak mendesak pihak lawan secara langsung di luar jalur sidang: Advokat wajib menghormati proses hukum dan tidak boleh menekan, membujuk, atau memberikan janji yang tidak pasti kepada pihak yang tidak diwakilinya.
02. Melanggar Kode Etik Advokat: Tindakan ini berpotensi melanggar:
- Kewajiban bersikap jujur, teliti, dan tidak menyesatkan
- Larangan melakukan intervensi tidak patut kepada pihak lain dalam perkara
- Kewajiban menjaga martabat profesi hukum
03. Sanksi yang dapat dijatuhkan:
- Teguran lisan/tertulis
- Peringatan keras
- Penundaan sementara hak menjalankan profesi
- Pencabutan izin advokat
- Tuntutan ganti rugi jika terbukti merugikan
SERUAN DAN HARAPAN
Masyarakat berharap:
๐น Pengadilan Negeri Sibolga memeriksa perkara secara adil dan mempertimbangkan bukti ingkar janji, KDRT, serta pelanggaran prosedur
๐น Dewan Pengurus Cabang/Daerah Peradi segera memeriksa dugaan pelanggaran etika advokat tersebut
๐น Pemkab Tapteng melalui BKD dan Dinas Pariwisata menindaklanjuti pelanggaran prosedur kepegawaian
๐น Bank Syariah terkait meninjau kembali prosedur pemberian pinjaman yang diduga melanggar aturan tanpa persetujuan pasangan
Keadilan tidak boleh dihalangi oleh tekanan, janji manis, maupun pelanggaran aturan. Hak istri dan anak-anak harus dijunjung tinggi.
Editor: Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

