Akhirnya Ada Yang Bersuara: Anggota DPRD Tapteng Deni Herman Hulu Akan Laporkan Pengangkatan Dirut PDAM Mual Nauli Tapteng Yang Cacat Hukum ke Penegak Hukum.

Iklan Semua Halaman

.

Akhirnya Ada Yang Bersuara: Anggota DPRD Tapteng Deni Herman Hulu Akan Laporkan Pengangkatan Dirut PDAM Mual Nauli Tapteng Yang Cacat Hukum ke Penegak Hukum.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 03 Juli 2026
Poto : Anggota DPRD DPRD Tapteng Ketua Fraksi Gerindra Deni Herman Hulu 

Akhirnya Ada Yang Bersuara: Anggota DPRD Tapteng Deni Herman Hulu Akan Laporkan Pengangkatan Dirut PDAM Mual Nauli Tapteng Yang Cacat Hukum ke Penegak Hukum. Jum'at (03/07/2026) MEDIA-DPR.COM

 

PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Di tengah kebisuan sebagian besar Anggota DPRD Tapteng dan sikap seolah tidak peduli dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng); Provinsi Sumatra Utara (Sumut), atas pelantikan Dirut Perumda PDAM Mual Nauli yang jelas melanggar aturan, akhirnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng Deni Herman Hulu angkat bicara. 


Ia resmi akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana disampaikannya kepada MEDIA-DPR.COM di Pandan, Jum'at (03/07/2026).

 

Langkah ini menjadi jawaban sekaligus bukti bahwa tugas wakil rakyat harus tetap dijalankan, meski banyak pihak yang membiarkan pelanggaran hukum berjalan begitu saja.

 

DARI JANJI "NAIK KELAS" JADI SINDIRAN "TERJUN BEBAS"

Slogan kampanye “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua” kini berubah menjadi sindiran tajam warga menjadi “Terjun Bebas”, “Lomo-lomom”, “Suka-suka mu”. Perubahan ini dipicu deretan peristiwa yang mencederai rasa keadilan, puncaknya pelantikan Bernardo Sondang Lumban Gaol, S.T., M.Si. sebagai Dirut Perumda Air Minum Mual Nauli.

 

Pengangkatan ini jelas melanggar syarat mutlak hukum:

,- Pasal 57 huruf d PP No.54/2017: Pimpinan BUMD dilarang pernah dihukum karena merugikan keuangan negara/daerah.


- Pasal 12 ayat (1) huruf d Permendagri No.37/2018: Dilarang pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS.

 

Padahal yang dilantik adalah mantan narapidana kasus korupsi dan sudah dipecat tidak hormat dari kepegawaian. Secara hukum pengangkatan ini CACAT SEJAK AWAL, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM.

 

PERTANYAAN YANG TERTUNDA DAN LANGKAH DENI HERMAN HULU

 Masyarakat dan mantan Pimpinan DPRD Awaluddin Rao, S.T. sebelumnya mempertanyakan: Mengapa DPRD diam saja? Mengapa tidak minta pertanggungjawaban siapa yang melantik? Di mana janji tata kelola bersih dan baik (Good & Clean Governance)?

 

Kini Deni Herman Hulu mengambil langkah tegas sesuai tugas dan fungsinya: melaporkan kasus ini langsung ke penegak hukum. Langkah ini dinilai warga sebagai langkah awal yang benar, setelah Pemkab Tapteng terkesan menutup mata atas pelanggaran terang-terangan.

 

TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIJAWAB

 Pihak yang melantik (Sekretaris Daerah atas nama Bupati) berpotensi dikenakan sanksi berat:

🔹 Sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan

🔹 Sanksi disiplin kepegawaian

🔹 Sanksi pidana penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada kesengajaan

 

Selain kasus ini, publik juga menyoroti dugaan pungutan 20% proyek, perlindungan kelompok tertentu, hingga kasus penganiayaan wartawan yang belum tuntas.

 

SERUAN UNTUK KEBANGKITAN BERSAMA

Kepada seluruh anggota DPRD Tapteng: Jadikan langkah Deni Herman Hulu sebagai contoh. 


Jangan biarkan fungsi pengawasan mati. Segera panggil Pemkab untuk meminta penjelasan, dan dukung langkah hukum agar pelanggaran tidak dibiarkan.

 

Kepada Bupati Masinton Pasaribu,CS.H., M.H.,: Batalkan segera keputusan yang cacat hukum ini sebelum dibatalkan paksa oleh pengadilan. Pulihkan kepercayaan rakyat, buktikan bahwa keadilan benar-benar untuk semua, bukan hanya segelintir orang.

 

Lisberth Manik S.E



close