TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persekusi yang dilakukan Jon Henri Marudut Sitompul, S.IP, PNS di Dinas Pariwisata Tapteng, mengemukakan pertanyaan hukum penting:
Apakah istri dan anak bisa menerima gaji langsung dari negara? Apakah instansi tempat ia bekerja berwenang mengatur pembagian gaji? Dan apa sanksi jika ia ingkar memberi nafkah?
Sumber: Keterangan Korban, Dokumen Kesepakatan dan Kajian Hukum Minggu (28/06/2026)
JAWABAN HUKUM: ISTRI dan ANAK TIDAK DIGAJI NEGARA, TAPI BERHAK ATAS BAGIAN GAJI
Secara tegas: Negara tidak mengeluarkan gaji terpisah untuk istri dan anak PNS. Gaji, tunjangan, dan penghasilan PNS hanya dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagai hak pribadi atas jasa kerjanya.
Namun, sebagian dari penghasilan itu wajib digunakan untuk menafkahi istri dan anak, sesuai hukum perkawinan dan perdata. Jika PNS menolak, ada mekanisme hukum dan administrasi yang memaksa agar hak keluarga tetap terpenuhi.
APA KAPASITAS DINAS PARIWISATA?
Dinas Pariwisata tidak berwenang memutuskan perceraian itu adalah wewenang mutlak Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, bukan instansi tempat bekerja.
Namun, instansi memiliki wewenang:
* Menjadi saksi dan pencatat kesepakatan damai seperti yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 735/Dispar/2025
* Mengawasi kedisiplinan pegawai
* Memfasilitasi eksekusi kesepakatan atau putusan pengadilan jika diminta, misalnya memotong dan menyalurkan sebagian penghasilan secara langsung ke rekening keluarga
JIKA JON HENRI INGKAR, INI JALAN HUKUMNYA
Mengingat ia sudah menandatangani kesepakatan menyerahkan 2/3 bagian penghasilan untuk istri dan anak, serta sifatnya sebagai PNS, langkah yang bisa diambil:
01. Jalur Hukum Perdata dan Keluarga
- Betty Elice Pasaribu dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan
- Jika dikabulkan, pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi yang memerintahkan Bendahara Gaji Pemkab Tapteng untuk memotong langsung dan menyalurkan bagian penghasilan tersebut ke rekening istri/anak secara rutin
- Kesepakatan yang sudah disaksikan pejabat memiliki kekuatan hukum setara perjanjian tertulis
2. Jalur Disiplin Kepegawaian
- Menolak memberi nafkah padahal mampu = melanggar norma kesusilaan dan kewajiban sebagai ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & PP No. 94 Tahun 2021
- Sanksi: Teguran, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian tidak hormat yang membuatnya kehilangan hak pensiun
3. Jalur Pidana
- Perbuatan KDRT yang sudah diakui korban dan menyebabkan ibunya terkena stroke melanggar UU No. 23 Tahun 2004 dan KUHP, bisa diproses secara pidana terpisah
RANGKUMAN FAKTA KASUS
- Bermula dari ketahuan selingkuh, Jon Henri memaksa tanda tangan cerai dan mencekik istrinya di depan ibunya
- Sudah ada kesepakatan tertulis di Dinas Pariwisata untuk menyerahkan 2/3 penghasilan
- Pertanyaan publik: Apakah kesepakatan ini ditepati? Jika tidak, apakah Pemkab dan Dinas terkait segera menindak sesuai aturan?
Intinya: Gaji tetap dibayarkan ke PNS, tapi hak nafkah istri dan anak adalah hak mutlak yang bisa dipaksa dipenuhi lewat pengadilan dan mekanisme kepegawaian.
Jabatan PNS tidak melindungi siapa pun dari tanggung jawab hukum dan kewajiban keluarga.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan /Pance

Komentar

