Rudianto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan?

Iklan Semua Halaman

.

Rudianto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan?

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 27 Juni 2026
Rudianto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan? Sabtu (27/06/2026). Lisberth Manik S.E , / MEDIA-DPR.COM


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pertanyaan krusial mengemuka: Apakah Rudianto Lumban Tobing sah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)?.


Apakah ia berhak menjadi Pengguna Kuasa Anggaran (PKA) dan mengelola keuangan lembaga? Jawabannya tergantung pada prosedur pengangkatan dan fakta di lapangan menunjukkan prosesnya melanggar aturan, bahkan diakui sendiri oleh Ketua DPRD


Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Konfirmasi Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Sabtu (27/06/2026).


ATURAN BAKU: HARUS ATAS USUL KETUA DPRD, BUKAN KEPUTUSAN  SEPIHAK

Landasan hukumnya tegas dan tidak bisa ditawar:

* UU No.23 Tahun 2014 Pasal 173 ayat (3) → Sekwan diangkat/diberhentikan Bupati atas usul Ketua DPRD


* Permendagri No.80 Tahun 2015 Pasal 3 dan 4 Usulan wajib datang dari Pimpinan Dewan, baru Bupati menindaklanjuti


* PP No.12 Tahun 2018 Pasal 29 ayat (2) → Sekwan bertanggung jawab penuh kepada Ketua DPRD

 

Konfirmasi langsung dari Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani kepada MEDIA-DPR.COM menyatakan: Tidak ada usulan resmi dari pimpinan dewan kepada Bupati untuk mengangkat Rudianto Lumban Tobing. Artinya, Bupati Masinton Pasaribu bertindak terlalu maju.

 

APAKAH BERSTATUS SAH DAN BERHAK MENGGUNAKAN ANGGARAN?

 Jawaban hukumnya: TIDAK SAH, dan wewenangnya CACAD HUKUM.

 Secara administrasi negara:

 - Pejabat yang diangkat tanpa memenuhi syarat prosedur tidak memiliki kedudukan hukum yang sempurna


- Sebagai Pengguna Kuasa Anggaran, dasar kewenangannya berasal dari keputusan pengangkatan. Jika pengangkatannya melanggar undang-undang, maka setiap tindakan menandatangani, membelanjakan, atau mengelola dana DPRD berpotensi batal demi hukum


- Risikonya: dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tanggung jawab pidana/administratif jika ditemukan penyimpangan

 

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? SIAPA BERHAK MEMERIKSA?

 01. Tanggung jawab utama: Bupati Masinton Pasaribu, karena memutuskan pengangkatan tanpa dasar usulan resmi, melanggar ketentuan yang jelas


02. Pihak yang berwenang memeriksa:

* DPRD Tapteng,  Berhak melakukan pengawasan internal dan meminta pertanggungjawaban


* BPK-RI,  Memeriksa keabsahan pengelolaan anggaran dan dasar hukum pejabat pengelola


* Kejaksaan Negeri,  Menilai dugaan pelanggaran administrasi negara dan potensi kerugian keuangan

KPK-RI dan APH lain, Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi

 

PERTANYAAN TERBUKA UNTUK DI JAWAB

 ๐Ÿ”น Mengapa Bupati mengangkat Sekwan tanpa menunggu usulan resmi Dewan?

๐Ÿ”น Apakah seluruh dokumen keuangan yang sudah ditandatangani Rudianto tetap berlaku secara hukum?

๐Ÿ”น Kapan proses perbaikan atau pembatalan pengangkatan akan dilakukan agar tidak merugikan keuangan daerah?

 

Intinya: Jabatan dan wewenang keuangan tidak bisa didapatkan hanya lewat pelantikan sepihak. Tanpa mengikuti prosedur undang-undang, semuanya menjadi rapuh dan membuka celah masalah hukum yang lebih besar.

 

Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.




close