TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Perselisihan antara PDAM Tirta Nauli Sibolga dengan warga Sahat Sihombing kembali memanas. Kini persoalan meluas ke ranah pidana setelah terjadi tindakan pengrusakan plang tanda batas tanah milik Sahat Sihombing, yang diduga dilakukan oleh pegawai PDAM atas perintah langsung Direktur Utama perusahaan air minum tersebut.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum pemilik lahan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapanuli Tengah. hal itu dikatakan oleh Erwin Pangihutan Situmeang S.H., M.H., kepada MEDI-DPR.COM. Senin (22/06/2026) di Tapteng.
LAPORAN RESMI DAN TINDAKAN POLISI
Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H., telah menyampaikan laporan tindak pidana pengrusakan ke Polres Tapteng Polda Sumut, di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Pandan.
Laporan diterima dan segera ditindaklanjuti: pada Sabtu (20/06/2026), petugas kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan guna mengungkap fakta di lapangan.
Tindakan ini muncul di tengah rencana pembangunan bendungan baru yang menjadi kebutuhan mendesak PDAM guna mengatasi penurunan debit air baku yang sudah dikeluhkan pihak perusahaan.
FAKTA HUKUM YANG JELAS
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6364 K/Pdt/2025:
* Lahan seluas 25.000 m² milik Sahat Sihombing
* Hanya 2.500 m² yang ditetapkan menjadi hak dan dikelola PDAM
* Sisa 22.500 m² tetap sah menjadi milik penuh Sahat Sihombing
Meskipun status hukum sudah tegas, PDAM justru bersikukuh menginginkan sisa lahan tersebut untuk kebutuhan proyek. Bahkan pihak PDAM menyatakan lebih memilih mengembalikan dana hibah proyek daripada membayar ganti rugi. Sikap ini dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
PELANGGARAN ATURAN YANG TERJADI
Mengacu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:
*'Menguasai atau merusak tanda batas tanah milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum
* Putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dihormati semua pihak
* Penggunaan tanah wajib melalui prosedur resmi, lengkap dengan ganti rugi yang disepakati
* Menghindari kewajiban ganti rugi bukan solusi, justru menghambat kepentingan umum
Lebih lanjut, perintah merusak plang batas tanah masuk kategori tindakan yang dapat diproses secara pidana, karena melanggar hak milik dan ketertiban hukum.
TUNTUTAN DAN LANGKAH PENYELESAIAN
Masyarakat dan pihak terkait menuntut:
01. Polres Tapteng segera memproses hukum secara adil dan transparan terkait laporan pengrusakan tersebut
02. Dirut PDAM Tirta Nauli menghormati putusan hukum dan menghentikan upaya penguasaan lahan secara sepihak
03. Lakukan pengadaan tanah sesuai prosedur jika memang butuh lahan, lengkap dengan penilaian ganti rugi yang wajar
04. Musyawarah terbuka melibatkan pemilik lahan, pemerintah daerah, dan instansi terkait
05. Gunakan dana hibah sesuai tujuan, yaitu untuk kepentingan air bersih masyarakat, bukan diancamkan untuk dikembalikan
Kepentingan umum dan hak milik warga sama-sama harus dilindungi. Jangan sampai kebutuhan akan air bersih dicapai dengan mengesampingkan hukum dan merugikan hak sah warga. Proses hukum harus berjalan tegas agar tidak ada pihak yang merasa berkuasa melanggar aturan.
Catatan: Berita ini berdasarkan fakta hukum dan laporan yang diterima. Pihak PDAM Tirta Nauli dan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dipersilakan memberikan klarifikasi resmi.
Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

