SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Perselisihan antara PDAM Tirta Nauli Sibolga dengan warga Sahat Sihombing kian memanas dan berujung pada tindakan yang diduga melanggar hukum.
Setelah fakta sengketa tanah dan penolakan pemberian ganti rugi dimuat di MEDIA-DPR.COM, diketahui palang pengumuman kepemilikan tanah yang dipasang secara sah justru dicabut secara sepihak. Bahkan, beredar informasi bahwa tindakan tersebut diperintahkan langsung oleh pimpinan PDAM Tirta NaulI.
Sumber: MEDIA-DPR.COM, Keterangan Erwin Pangihutan Situmeang S.H., M.H., Kuasa Hukum Sahat Sihombing Jum'at (19/06/2026)
FAKTA SENGKETA DAN KRONOLOGI
* Lahan seluas 25.000 m² milik Sahat Sihombing. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hanya 2.500 m² yang menjadi hak dan dikelola PDAM.
* Sisa lahan 22.500 m² secara hukum mutlak tetap milik Sahat Sihombing, namun kini diinginkan untuk proyek pembangunan bendungan baru.
* PDAM menolak memberikan ganti rugi dengan alasan mengaku telah memenangkan perkara atas seluruh lahan, bahkan menyatakan lebih baik mengembalikan dana hibah proyek daripada membayar ganti rugi.
* Di sisi lain, PDAM sendiri mengakui debit air baku terus menurun dan telah menggelar rapat pada 15 Juni 2026 untuk mencari solusi.
PALANG PENANDA KEPEMILIKAN DICABUT SETELAH BERITA TERBIT
Menurut laporan yang diterima Kuasa Hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H., palang pengumuman yang berfungsi memberitahukan status kepemilikan tanah kepada publik dicabut tak lama setelah berita sengketa ini dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, tindakan pencabutan itu diperintahkan langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Nauli. Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghilangkan tanda hukum kepemilikan, bukan jalan penyelesaian yang benar.
JELAS MELANGGAR HUKUM, BUKAN JALAN PENYELESAIAN
Secara tegas, tindakan mencabut palang pengumuman yang dipasang sesuai prosedur hukum merupakan perbuatan yang melanggar aturan, antara lain:
* Melanggar UU No. 2 Tahun 2012 – Tidak mengakui putusan pengadilan yang mengikat dan berusaha menguasai tanah tanpa prosedur pengadaan resmi.
* Perbuatan melawan hukum perdata – Merugikan hak milik orang lain dan dapat dituntut ganti rugi.
* Tindak pidana menurut KUHP – Merusak barang milik orang lain dengan sengaja dapat dikenai pidana kurungan atau denda.
* Indikasi gangguan hak kepemilikan – Jika tujuannya menghilangkan bukti status tanah, hal ini dapat dikategorikan sebagai upaya penguasaan tanah secara tidak sah.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Kejadian ini perlu ditindaklanjuti secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk bahwa kepemilikan tanah yang sudah jelas secara hukum bisa diabaikan atau dihilangkan tanda-tandanya secara sepihak.
Kepada PDAM Tirta Nauli: Mengatasi krisis air memang kepentingan umum, tetapi kepentingan umum tidak boleh ditempuh dengan cara melanggar hukum dan mengesampingkan hak milik warga. Mengancam mengembalikan dana hibah atau mencabut tanda kepemilikan bukan solusi yang dibenarkan aturan.
CARA YANG BENAR SESUAI ATURAN
Agar kedua kepentingan bisa terpenuhi, langkah yang harus ditempuh adalah:
01. Hormati dan laksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
02. Ajukan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara resmi sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
03. Lakukan musyawarah terbuka untuk menentukan ganti rugi yang adil dan transparan.
04. Gunakan dana hibah sesuai tujuan, termasuk untuk membiayai pengadaan tanah agar proyek bisa berjalan lancar.
Jangan biarkan penyelesaian masalah dibalut tindakan sepihak. Hukum harus ditegakkan bagi siapa pun, baik perorangan maupun lembaga. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat dan perubahan sikap dari pimpinan PDAM agar persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan sesuai jalur hukum.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada. Pihak PDAM Tirta Nauli berhak memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan posisi dan langkah yang akan diambil ke depannya.
Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

