Erwin pangihutan Situmeang,S.H.,M.H., Kuasa Hukum Sahat Sihombing. Sengketa Tanah dan Krisis Air: PDAM Tirta Nauli Sibolga Ingin Kuasai Sisa Lahan Warga, Tolak Beri Ganti Rudi. Selasa (16/06/2026) MEDIA-DPR.COM.
SIBOLGA / TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Perselisihan antara PDAM Tirta Nauli Sibolga dengan warga Sahat Sihombing kembali memanas seiring rencana pembangunan bendungan baru.
Di satu sisi muncul sengketa hak atas tanah, di sisi lain perusahaan air minum ini justru mengakui sedang kesulitan pasokan air baku. Berikut rangkaian fakta, aturan hukum, dan langkah penyelesaian yang adil.
Sumber MEDIA-DPR.COM.: Dokumen Perkara, Informasi ada Erwin pangihutan Situmeang,S.H.,M.H., Kuasa Hukum Sahat Sihombing.
KRONOLOGI SINGKAT
*:Lahan seluas 25.000 m² milik Sahat Sihombing; melalui putusan pengadilan, hanya 2.500 m² yang menjadi hak dan dikelola PDAM.
* Sisa 22.500 m² secara hukum tetap sah milik Sahat Sihombing, namun kini diinginkan untuk kebutuhan proyek pembangunan bendungan baru.
* PDAM menolak memberikan ganti rugi dengan alasan merasa telah memenangkan perkara untuk keseluruhan lahan, bahkan menyatakan lebih baik mengembalikan dana hibah proyek daripada membayar ganti rugi.
* Secara internal, PDAM mengakui debit air baku terus menurun dan telah menggelar rapat khusus pada Senin (15/06/2026) untuk mencari solusi.
ATURAN GANTI RUGI TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
-Tanah hanya dapat digunakan melalui prosedur resmi, tidak boleh dikuasai secara sepihak atau melawan hukum.
-Wajib memberikan ganti rugi yang adil dan layak, disepakati bersama pemilik tanah.
- Putusan pengadilan bersifat mengikat: bagian yang tidak ditetapkan menjadi hak PDAM tetap sepenuhnya milik warga.
- Menghindari kewajiban ganti rugi bukan solusi, karena justru melanggar aturan dan menghambat kepentingan umum.
REKOMENDASI LANGKAH PENYELESAIAN YANG ADIL
Agar kepentingan hak milik warga dan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi, disarankan langkah berikut:
01. Hormati Putusan Hukum
Akui secara tegas bahwa sisa lahan seluas 22.500 m² tetap milik Sahat Sihombing, tidak boleh diklaim atau dikuasai tanpa persetujuan.
02. Lakukan Proses Pengadaan Tanah Sesuai Aturan
Ajukan prosedur resmi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melibatkan tim penilai independen agar nilai ganti rugi wajar dan transparan.
03. Musyawarah Secara Terbuka
Duduk bersama pemilik tanah, perwakilan pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk membahas kesepakatan, bukan memaksakan kehendak atau mengancam mengembalikan dana proyek.
04. Gunakan Dana Hibah Sesuai Tujuan
Dana bantuan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih; alokasikan sebagian untuk kebutuhan ganti rugi agar proyek dapat berjalan lancar.
05. Laporkan Perkembangan Secara Berkala
Sampaikan kemajuan penyelesaian sengketa dan upaya mengatasi penurunan debit air kepada publik agar tercipta kepercayaan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan: hak milik warga terjaga, proyek pembangunan dapat dilanjutkan, dan pasokan air bersih bagi masyarakat tetap terjamin keberlangsungannya.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar
