Dibalik Aksi Demo: Diduga ada Muatan Politik dan Kepentingan Tertentu, Bukan Semata Perjuangan Rakyat. Kamis (18/06/2026) MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Menyusul rencana dan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang digelar Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), muncul informasi yang mengungkap dugaan adanya muatan politik dan kepentingan tersembunyi di balik kegiatan tersebut.
Bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak rakyat, melainkan diduga menjadi sarana untuk mencapai tujuan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sumber MEDIA-DPR.COM.: Informasi dan Pantauan Lapangan, Rabu–Kamis 17–18 Juni 2026
KONSOLIDASI DI LINGKUNGAN PEMKAB
Berdasarkan informasi yang beredar hingga larut malam Rabu (17/06/2026), terlihat adanya pertemuan dan konsolidasi yang dilakukan di lingkungan Kantor Bupati Tapteng, Jalan Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kota Pandan.
Dalam kegiatan tersebut disebutkan hadir di Kantor Bupati Tapteng, salah satu orang kepercayaannya yang dikenal sebagai mantan napi, Edyanto Simatupang.
Keterlibatan ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik: Jika aksi ini benar-benar murni perjuangan rakyat, mengapa persiapannya dilakukan di lingkungan kantor pemimpin daerah yang seharusnya menjadi pihak yang dituntut?
TUJUAN SEBENARNYA: BUKAN HANYA BANTUAN BENCANA
Dilihat dari rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/06/2026) dengan sasaran ke Kantor Bupati dan Kantor BPN Tapteng serta diperkirakan diikuti sekitar 400 orang, tuntutan yang diajukan bergeser jauh dari isu bantuan bencana. Isu yang diangkat meliputi:
* Menuntaskan ganti rugi lahan yang diduga dirampas
* Meminta pengukuran ulang Hak Guna Usaha PT. CPA / PT. AEP
* Meminta pengembalian Daerah Aliran Sungai, hutan bakau, dan hutan lindung yang dinilai rusak akibat aktivitas korporasi
Namun di balik tuntutan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa aksi ini hanyalah modus untuk menyerang pihak perusahaan tertentu, salah satunya PT Nauli Sawit, bukan semata-mata memperjuangkan hak warga secara adil dan objektif.
ISU YANG MUNCUL: TRANSAKSI DAN MANUVER POLITIK
Beberapa informasi penting turut terungkap: yang disampaikan oleh Anggota DPRD Tapteng Ardino Tarihoran yaitu
๐น Status lahan belum jelas: Sebidang lahan seluas 350 hektare dari SGSR, di mana 100 hektare di antaranya diserahkan kepada TNI, hingga saat ini belum dibahas secara resmi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan sebagai aset milik Pemkab Tapteng.
Lebih lanjut dikatakannya Ardino.: "Jika lahan Diterima Pemkab Tapteng atas Desakan warga: Kapan jadi aset daerah dan prosedur yang harus ditempuh
Berikut penjelasan hukum dan prosedur yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Apakah otomatis menjadi aset Pemkab?
TIDAK otomatis. Lahan yang diserahkan perusahaan atas desakan masyarakat baru bisa sah menjadi Aset Daerah setelah melalui serangkaian proses hukum dan administrasi resmi. Tanpa prosedur yang benar, statusnya tetap abu-abu dan berisiko sengketa.
Aturan Hukum Dasar
* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
* Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LANGKAH-LANGKAH WAJIB AGAR MENJADI ASET DAERAH
01. Penerimaan & Verifikasi Awal
* Pemkab menerima surat penyerahan resmi dari perusahaan, lengkap dengan:
* Bukti kepemilikan sah (Sertifikat HGU/Hak Milik)
* Berita acara serah terima yang ditandatangani kedua pihak
* Berita acara pengukuran batas dan kondisi lahan
* Dikelola oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) serta Dinas terkait.
02. Wajib Diberitahukan dan Dibahas di DPRD
* YA, wajib. Menurut aturan:
* Pemkab wajib menyampaikan informasi tertulis kepada DPRD segera setelah menerima lahan tersebut.
* Jika nilainya besar atau luasannya signifikan, harus dibahas dalam rapat paripurna/komisi DPRD untuk mendapatkan persetujuan penetapan status aset.
* Ini agar DPRD bisa mengawasi, memastikan keabsahan, dan menghindari penyalahgunaan.
03. Penilaian dan Penetapan Status
* Lahan dinilai oleh penilai independen untuk mengetahui nilai wajarnya.
* Ditetapkan lewat Keputusan Bupati yang menyatakan lahan tersebut resmi menjadi Barang Milik Daerah.
* Didaftarkan ke dalam Buku Inventaris dan Daftar Barang Milik Daerah.
04. Perubahan Sertifikat Hak
* Melalui BPN, hak atas tanah diubah dari nama perusahaan menjadi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
* Baru setelah terbit sertifikat atas nama Pemkab, kepemilikan hukumnya sempurna dan dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko Jika Tidak Ditempuh Prosedur Ini
* Status kepemilikan tetap lemah, bisa dibatalkan kapan saja.
* Tidak bisa dianggarkan pemanfaatannya dalam APBD.
* Tidak bisa dipertanggungjawabkan ke BPK.
* Mudah dijadikan objek perselisihan dan dimanfaatkan pihak tertentu.
Lahan yang diserahkan itu bukan langsung otomatis aset daerah. Pemkab wajib memberitahukan DPRD, menjalani verifikasi, penilaian, penetapan keputusan, dan pengalihan sertifikat baru menjadi sah. Jika langkah ini dilewati, statusnya tetap belum jelas dan melanggar aturan pengelolaan keuangan serta aset negara/daerah. pungkasnya Ardino.
Selain info yang diperoleh belum bisa dipastikan adalah
๐น Dugaan permintaan dana: Tersebar isu adanya permintaan sebesar Rp.7 miliar kepada perusahaan kelapa sawit. Jika permintaan ini dipenuhi, maka aksi dianggap selesai; jika tidak, diancam akan digelar unjuk rasa secara beruntun.
๐น Pernyataan yang membingungkan: Terdapat dugaan pesan yang disampaikan Bupati, berbunyi: “Serang saya, agar saya menyerang mereka. Indahnya hidup ini” yang ditafsirkan sebagai strategi untuk menampakkan diri sebagai pihak yang diperjuangkan, sekaligus membuka jalan menyerang pihak lain.
PESAN UNTUK MASYARAKAT: TETAP WASPADA, JANGAN MUDAH DIMANFAATKAN
Menyikapi berbagai informasi ini, publik diajak untuk lebih kritis dan cermat membaca situasi yang berkembang:
“Jangan terjebak menganggap ini semata aksi pro rakyat. Aksi ini diduga menjadi alat manuver untuk kepentingan kelompok dan politik tertentu.”
Warga diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah diajak terlibat dalam gerakan yang tujuannya tidak jelas. Perjuangan hak rakyat yang benar harus terbuka, transparan, dan diselesaikan melalui jalur hukum serta musyawarah yang sah, bukan dengan mengerahkan massa yang berpotensi menimbulkan kerusakan, kekacauan, atau justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Ingat: Semangat memperjuangkan hak tidak boleh menjadi alat bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di baliknya. Tetaplah menggunakan akal sehat dan mengutamakan ketertiban serta keamanan bersama.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan pantauan lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi resmi agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh dan adil.
Lisberth Manik S.E.

Komentar

