Pelantikan Eks Narapidana Korupsi Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Tuai Kritik Tajam, Dinilai Langgar Aturan dan Cemarkan Janji Pemerintah.

Iklan Semua Halaman

.

Pelantikan Eks Narapidana Korupsi Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Tuai Kritik Tajam, Dinilai Langgar Aturan dan Cemarkan Janji Pemerintah.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 11 Juni 2026

Pelantikan Eks Narapidana Korupsi Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Tuai Kritik Tajam, Dinilai Langgar Aturan dan Cemarkan Janji Pemerintah. Kamis (11/06/2026)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pelantikan mantan narapidana kasus korupsi sebagai Direktur Perumda Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menuai reaksi keras dari publik. 


Pelantikan yang berlangsung tertutup ini dinilai sebagai peristiwa memalukan dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapteng, sekaligus dianggap mengingkari jargon utama yang diusung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H.,, yaitu “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua”.

 

Dalam pernyataannya, Staf Ahli Direksi Perumda Mual Nauli, Raju Firmanda Hutagalung, yang di aplod di akun Facebook nya Kamis (11/06/2026), menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bermoral dan tidak beradab. 


Ia menilai pelantikan ini seolah meremehkan masyarakat, seakan tidak ada lagi warga yang kompeten dan bersih sehingga harus memilih seseorang yang pernah tersandung hukum pidana korupsi dan dipecat secara tidak hormat dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Pelantikan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan pihak terkait, seolah takut diketahui publik. Ini jelas mencoreng harapan masyarakat yang dulu memperjuangkan kepemimpinan saat ini,” tegasnya.

 

DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN

Pihak yang menolak pelantikan ini menilai calon yang dilantik tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku, antara lain:

* Pasal 57 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD – Menyatakan anggota Direksi tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Faktanya, orang yang dilantik adalah mantan narapidana korupsi.


* Pasal 12 ayat (1) huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018m Mensyaratkan calon direksi tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Namun, latar belakang yang bersangkutan terbukti diberhentikan dengan cara demikian.

 

HARAPAN MASYARAKAT YANG PUPUS

Kritik ini juga menyoroti janji kampanye yang diusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Jargon “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua” yang diharapkan menjadi pedoman pemerintahan kini dinilai hanya menjadi semboyan kosong.

 

“Apakah ini arah pemerintahan yang kita dambakan? Diam saja berarti membiarkan hal yang salah berlanjut. Masyarakat dihadapkan pada pilihan: tunduk tertindas atau bangkit menuntut keadilan,” tegas Raju.

 

Publik berharap Bupati Masinton Pasaribu memberikan penjelasan resmi terkait pelantikan ini, apakah sesuai prosedur hukum, dan bagaimana hal ini sejalan dengan komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.






close