Mantan Kades Tapteng Akui Korupsi Rp. 2.9 Miliar: Salahkan Perintah Kadis Yang Sudah Meninggal

Iklan Semua Halaman

.

Mantan Kades Tapteng Akui Korupsi Rp. 2.9 Miliar: Salahkan Perintah Kadis Yang Sudah Meninggal

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 07 Juni 2026

Publik Tanya: Mengapa "Wartawan Istana" yang Diduga Terlibat Tak Diperiksa? Jangan Sampai Ada yang Kebal Hukum.


Mantan Kades Tapteng Saihot Pandiangan, Akui Korupsi Rp. 2.9 Miliar: Salahkan Perintah Kadis Yang Sudah Meninggal. Jum'at (05/06/2026)


MEDAN | MEDIA-DPR.COM.Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), yang melibatkan mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Saihot Pandiangan, menyisakan sejumlah pertanyaan besar. 


Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri   (PN), Medan, ia mengaku menyelewengkan anggaran senilai Rp.2,938 miliar, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas perintah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng, Henry Haluka Sitinjak, yang kini telah meninggal dunia.

 

Namun, di tengah pengakuan tersebut, muncul sorotan tajam dari masyarakat: mengapa pihak yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut justru belum disentuh hukum?

 

PENGAKUAN DI PERSIDANGAN: "SAYA TAK BISA MENOLAK PERINTAH KADIS"

Sidang yang dipimpin Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang pada Jum'at (05/06/2026) mengungkapkan pengakuan Saihot yang mengejutkan. Saat ditanya arah perginya dana dan mekanismenya, ia menyatakan:

 

"Uang itu bukan untuk saya, melainkan atas permintaan Kepala Dinas yang telah meninggal dunia. Saya yang memegang pencairannya karena disuruh, lalu saya antarkan. Saya tak bisa menolak perintah beliau," ujarnya terbata-bata.

 

Ia juga mengakui bahwa seharusnya bendahara desa yang memegang pengelolaan keuangan, namun hal itu diubah atas instruksi Kadis. Sebagian kegiatan desa sempat dilaksanakan, namun sebagian besar anggaran dinyatakan hilang.

 

Namun, Majelis Hakim menegaskan alasan tersebut tidak dapat membebaskan tanggung jawab hukumnya."Hakim tidak dapat menerima alasan itu. Tuntutan akan dibacakan minggu depan, berdoalah," tegas hakim.

 

Dakwaan jaksa menyebut penyimpangan terjadi selama empat tahun (2020–2024) dengan kerugian negara mencapai Rp2,938 miliar, diduga melalui manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban.

 

SOROTAN BARU: DANA PUBLIKASI DIDUGA JUGA DISALAHGUNAKAN 

Di luar pengakuan tersebut, muncul temuan lain yang menjadi perhatian publik. Terdapat indikasi adanya penyelewengan dana publikasi sebesar Rp. 715,5 juta yang diambil pada tahun 2024 dan 2025. Dana ini diduga dikelola oleh sekelompok orang yang menyebut diri sebagai Wartawan Istana Merasa Penguasa (WI-MP).

 

Menurut informasi yang beredar, pengambilan dana tersebut didasari surat tugas yang menyatakan mereka bertugas mendokumentasikan kegiatan desa. 


Namun, diduga kuat dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.

 

Pertanyaan publik yang mengemuka:

* Apakah almarhum Kadis Henry Haluka Sitinjak benar-benar satu-satunya pihak yang bertanggung jawab?

* Mengapa WI-MP yang diduga menerima aliran dana tersebut belum diperiksa secara hukum?

* Apakah ada campur tangan pihak lain yang membuat mereka terkesan kebal hukum?

 

MASYARAKAT DESAK APH USUT TUNTAS, JANGAN ADA YANG. DI KAMBING HITAMKAN.

Masyarakat Tapteng, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah (Ipda), Tapteng untuk tidak berhenti hanya pada satu tersangka. 


Mereka menegaskan bahwa kematian mantan Kadis tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kasus atau menjadikan almarhum sebagai "kambing hitam".

 

"Kami minta Inspektorat dan kepolisian segera periksa WI-MP. Jangan karena diduga mendapat perlindungan dari pejabat tinggi, mereka bebas berbuat curang. Mereka diketahui kerap memeras mulai dari kades, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga kepala OPD dengan mengatasnamakan dekat dengan kekuasaan," tegas aspirasi masyarakat.

 

Mereka menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, baik yang memberi perintah maupun yang menerima manfaat, diproses secara adil dan transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa dapat dipulihkan.

 

Berita ini disusun agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan dapat mengawasi proses hukum berjalan secara adil. Harapannya, tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab, dan dana rakyat dapat dikembalikan sepenuhnya.

Demak MP Panjaitan/Pance MEDIA-DPR.COM.




close