SOROTAN: Minyak Goreng dari Mobil Tangki Untuk Dapur MBG Punangsori, Sesuai Standarkah?

Iklan Semua Halaman

.

SOROTAN: Minyak Goreng dari Mobil Tangki Untuk Dapur MBG Punangsori, Sesuai Standarkah?

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 15 Juni 2026

Foto Ilustrasi Mobil Tangki Minyak Goreng Untuk Dapur MBG Punangsori Tapteng Sesuai Standarkah? (Jum'at (12/06/2026).


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Muncul pertanyaan dan perhatian publik terkait pendistribusian minyak goreng untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Punangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Pada Jum'at (12/06/2026), terlihat ada mobil tangki yang menyalurkan minyak goreng langsung ke lokasi dapur MBG di Jalan Bandara.

 

Menyikapi hal itu, Togar Bondar melalui akunnya di TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP) Senin (15/06/2026), menanyakan kejelasan apakah penggunaan minyak goreng yang disalurkan lewat tangki tersebut sudah memiliki izin resmi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

“Selama ini kita tahu syarat penggunaan minyak goreng untuk konsumsi umum, apalagi untuk program makanan anak sekolah, seharusnya dalam kemasan tertutup, bersertifikat, dan terjamin kebersihannya. Kalau dari mobil tangki, apakah standarnya sama? Apakah ada izin dan jaminan kualitasnya?” tanyanya.

 

RINGKASAN KETENTUAN STANDAR BAHAN PANGAN MBG

Berdasarkan Petunjuk Teknis BGN dan peraturan keamanan pangan: "Persyaratan Umum"

 * Memenuhi standar SNI, memiliki izin edar BPOM, dan sertifikat layak konsumsi

*:Asal-usul jelas, terlacak, dan tercatat dalam administrasi pasokan

" Bebas kontaminasi, zat berbahaya, dan tidak kadaluarsa

 

Khusus Minyak Goreng

 * Utama: Kemasan tertutup resmi (jerigen/botol bersertifikat)

* Jika curah/tangki:

- Wajib ada izin pengangkutan pangan dari Dinas Perdagangan & BPOM

- Tangki khusus pangan, bersih, tertutup rapat, tidak tercampur zat lain

- Setiap kiriman disertai sertifikat uji mutu dan surat keterangan asal

- Tercatat jelas untuk keperluan audit dan pengawasan

 

Pengawasan Wajib

 * Dapur MBG wajib periksa dokumen sebelum menerima pasokan

* Pemeriksaan berkala oleh BGN, Dinkes, dan BPOM

 

DAFTAR INSTANSI TEMPAT LAPORAN DAN PENGADUAN

Jika ditemukan pelanggaran standar atau keamanan pangan, masyarakat dapat melaporkan ke:

 01. Badan Gizi Nasional (BGN)

- Tugas: Pengawas utama pelaksanaan dan standar MBG

- Lapor: Call Center / situs resmi BGN, atau perwakilan daerah


02. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumut / Cabang Sibolga

- Tugas: Uji mutu, keamanan pangan, dan izin edar

- Lapor: Aplikasi Lapor BPOM, hotline, atau kantor cabang terdekat


03. Dinas Kesehatan Tapteng

- Tugas: Pengawasan higiene dan sanitasi pangan di tingkat daerah


04. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tapteng

- Tugas: Pengawasan izin distribusi dan pengangkutan bahan pangan


5. Inspektorat Daerah / Dinas Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

- Tugas: Pengawasan administrasi dan keuangan program


6. Polres Tapteng / Kejaksaan Negeri Sibolga

- Tugas: Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kecurangan


Publik berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terbuka, agar keamanan gizi anak terjamin dan program MBG berjalan sesuai aturan.

 

“Masyarakat punya hak mengawasi. Jika ada hal yang tidak sesuai, saluran pengaduan sudah tersedia demi kebaikan bersama,” pungkasnya 


Ditulis oleh:  Demak MP Panjaitan Pance 






 

close