Foto Ilustrasi Mobil Tangki Minyak Goreng Untuk Dapur MBG Punangsori Tapteng Sesuai Standarkah? (Jum'at (12/06/2026).
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Muncul pertanyaan dan perhatian publik terkait pendistribusian minyak goreng untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Punangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Pada Jum'at (12/06/2026), terlihat ada mobil tangki yang menyalurkan minyak goreng langsung ke lokasi dapur MBG di Jalan Bandara.
Menyikapi hal itu, Togar Bondar melalui akunnya di TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP) Senin (15/06/2026), menanyakan kejelasan apakah penggunaan minyak goreng yang disalurkan lewat tangki tersebut sudah memiliki izin resmi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Selama ini kita tahu syarat penggunaan minyak goreng untuk konsumsi umum, apalagi untuk program makanan anak sekolah, seharusnya dalam kemasan tertutup, bersertifikat, dan terjamin kebersihannya. Kalau dari mobil tangki, apakah standarnya sama? Apakah ada izin dan jaminan kualitasnya?” tanyanya.
RINGKASAN KETENTUAN STANDAR BAHAN PANGAN MBG
Berdasarkan Petunjuk Teknis BGN dan peraturan keamanan pangan: "Persyaratan Umum"
* Memenuhi standar SNI, memiliki izin edar BPOM, dan sertifikat layak konsumsi
*:Asal-usul jelas, terlacak, dan tercatat dalam administrasi pasokan
" Bebas kontaminasi, zat berbahaya, dan tidak kadaluarsa
Khusus Minyak Goreng
* Utama: Kemasan tertutup resmi (jerigen/botol bersertifikat)
* Jika curah/tangki:
- Wajib ada izin pengangkutan pangan dari Dinas Perdagangan & BPOM
- Tangki khusus pangan, bersih, tertutup rapat, tidak tercampur zat lain
- Setiap kiriman disertai sertifikat uji mutu dan surat keterangan asal
- Tercatat jelas untuk keperluan audit dan pengawasan
Pengawasan Wajib
* Dapur MBG wajib periksa dokumen sebelum menerima pasokan
* Pemeriksaan berkala oleh BGN, Dinkes, dan BPOM
DAFTAR INSTANSI TEMPAT LAPORAN DAN PENGADUAN
Jika ditemukan pelanggaran standar atau keamanan pangan, masyarakat dapat melaporkan ke:
01. Badan Gizi Nasional (BGN)
- Tugas: Pengawas utama pelaksanaan dan standar MBG
- Lapor: Call Center / situs resmi BGN, atau perwakilan daerah
02. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumut / Cabang Sibolga
- Tugas: Uji mutu, keamanan pangan, dan izin edar
- Lapor: Aplikasi Lapor BPOM, hotline, atau kantor cabang terdekat
03. Dinas Kesehatan Tapteng
- Tugas: Pengawasan higiene dan sanitasi pangan di tingkat daerah
04. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tapteng
- Tugas: Pengawasan izin distribusi dan pengangkutan bahan pangan
5. Inspektorat Daerah / Dinas Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
- Tugas: Pengawasan administrasi dan keuangan program
6. Polres Tapteng / Kejaksaan Negeri Sibolga
- Tugas: Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kecurangan
Publik berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terbuka, agar keamanan gizi anak terjamin dan program MBG berjalan sesuai aturan.
“Masyarakat punya hak mengawasi. Jika ada hal yang tidak sesuai, saluran pengaduan sudah tersedia demi kebaikan bersama,” pungkasnya
Ditulis oleh: Demak MP Panjaitan Pance

Komentar

