Dugaan 21 SPPG MBG di Taput dan Toba Dikendalikan Satu Kelompok, Aliansi Minta Kejagung dan BGN Usut Tuntas. Rabu (10/06/2026)
TAPANULI | MEDIA-DPR.COM. Sebuah dugaan serius mencuat terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dr. Erikson Sianipar, yang dikenal sebagai Ketua DPC Gerindra Taput, Ketua DPC HKTI Taput, pendiri Bisukma Group, serta Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, diduga mengendalikan sebanyak 21 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kedua kabupaten tersebut.
Dugaan ini memicu desakan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi agar Kejaksaan Agung RI, segera turun tangan memeriksa dan mengusut perkara ini secara mendalam sumber: Rilis Robhien Bhuedhak Bac, Tapteng Bersatu untuk Perubahan (TBUP), Rabu (10/06/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, E. Hadi Sumarno, menyebutkan bahwa melalui Bisukma Group, pihak yang bersangkutan tercatat mengelola sejumlah titik SPPG, antara lain:
01. SPPG Pakpahan Pangaribuan, Tapanuli Utara
02. SPPG Garoga Sibargot, Tapanuli Utara
03. SPPG Hutatoruan, Tarutung, Tapanuli Utara
04. SPPG Simamora, Tarutung, Tapanuli Utara
05. SPPG Balige I (Horas Toba), Balige, Toba
dan sejumlah titik lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen dan foto terlampir.
“Jika terbukti 21 SPPG dikuasai satu kelompok, ini menjadi ujian: apakah Kejagung berani mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu?” tegas E. Hadi Sumarno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/6/2026).
Selain meminta perhatian Kejagung, aliansi juga meminta Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, membuka secara transparan mekanisme penunjukan mitra, proses verifikasi yayasan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Pihaknya juga mendesak Inspektur Utama BGN segera melakukan audit keuangan secara menyeluruh terhadap Yayasan Bisukma Group di Tapanuli Utara.
“Kami mendukung penuh Program MBG sebagai kebijakan strategis pemerintah. Namun kami tidak ingin program mulia ini dicemari oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Bersuara, Jhon Baron, menegaskan bahwa penguasaan lebih dari 10 titik SPPG oleh satu pihak diduga melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, satu mitra atau yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 titik dapur dalam satu provinsi atau kabupaten. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik monopoli dan menjamin persaingan yang sehat.
“Jika aturan ini dilanggar, maka hal itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dampaknya, pelaku usaha kecil dan pemasok lokal bisa terdesak, serta kualitas layanan bisa terabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhon Baron mengingatkan adanya risiko kerugian negara jika dugaan tersebut disertai praktik mark-up harga. “Jika terbukti menekan harga beli bahan baku dari pemasok serendah mungkin, namun mengajukan klaim pembayaran ke BGN dengan harga yang jauh lebih tinggi, maka hal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak yang diduga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan BGN segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga.(Red)

Komentar

