Dapatkah Pemkab Tapteng Salurkan Bencana Dari APBD? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya.

Iklan Semua Halaman

.

Dapatkah Pemkab Tapteng Salurkan Bencana Dari APBD? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 13 Juni 2026


Penulis: Demak MP Panjaitan / Pance Sumber: Kajian Regulasi dan Ketentuan Keuangan Daerah Media: MEDIA-DPT.COM Sabtu (13/06/2026).



TAPTENG | MEDIA-DPT.COM. Masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah  (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas. 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), bisa dan berkewajiban menyalurkan bantuan darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum turun.

 

Berikut penjelasan lengkapnya: Dasar Hukum yang Mengatur

01. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

* Pasal 34: Menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk penanggulangan bencana dalam APBD.

* Pasal 41: Pendanaan bencana bersumber secara berjenjang dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. Dalam kondisi darurat, daerah berhak menggunakan dana cadangan bencana untuk bantuan awal tanpa menunggu pencairan dari tingkat atas.


02. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

* Mengamanatkan setiap daerah membentuk Dana Cadangan Bencana minimal sebesar 1% dari total APBD. Dana ini khusus disiapkan untuk penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan hidup, dan pemulihan awal pasca bencana.


03. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penanggulangan Bencana

* Memuat ketentuan bahwa Pemkab Tapteng berwenang segera menyalurkan bantuan berupa uang tunai atau barang kepada korban, guna menjamin kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, tempat tinggal sementara, dan layanan kesehatan.

 

Ketentuan Penting

 * Tidak perlu menunggu bantuan dari luar: APBD merupakan sumber dana mandiri. Pencairan dapat dilakukan segera setelah Bupati menetapkan status keadaan darurat bencana.


*'Jenis bantuan yang dapat diberikan: Bantuan langsung, Dana Tunggu Hunian (DTH), bantuan perbaikan rumah, serta dukungan operasional tempat pengungsian.


* Mekanisme pencairan: Dikelola melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan prosedur yang disederhanakan saat masa tanggap darurat.

 

Kesimpulan

Pemkab Tapteng, memiliki kewenangan, kewajiban, serta dasar hukum yang kuat untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk di wilayah Hutanabolon dan sekitarnya. 


Dana dapat diambil langsung dari APBD atau Dana Cadangan Bencana Daerah, tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi.

 

Bencana boleh berlalu, namun hak korban harus tetap diperjuangkan. Masyarakat tidak membutuhkan janji kosong, melainkan kepastian bahwa bantuan yang menjadi hak mereka dapat disalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan sesuai semangat visi “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua”.

 

 Gambar Ilustrasi Pendukung

 01. Ilustrasi Penyaluran Bantuan Logistik

Keterangan: Penyerahan paket kebutuhan pokok bagi warga terdampak banjir dan longsor, bersumber dari APBD Tapteng.


Keterangan: Wilayah terdampak bencana di Tapteng yang membutuhkan penanganan cepat dan bantuan darurat.


02. Kondisi Pasca Bencana


Keterangan: Wilayah terdampak bencana di Tapteng yang membutuhkan penanganan cepat dan bantuan darurat.


03. Proses Penyerahan Bantuan Resmi

Keterangan: Penyaluran bantuan sosial sesuai mekanisme hukum dan ketentuan keuangan daerah yang berlaku




Dapatkah Pemkab Tapteng Salurkan Bencana Dari APBD? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya.(**).

 

 

close