Terbongkar: PNS Dinas Parawisata Tapteng Lakukan KDRT Setelah Ketahuan Selingkuh, Maksa Istri Tanda Tangani Surat Cerai.

Iklan Semua Halaman

.

Terbongkar: PNS Dinas Parawisata Tapteng Lakukan KDRT Setelah Ketahuan Selingkuh, Maksa Istri Tanda Tangani Surat Cerai.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 23 Juni 2026
Gambar Jon Henri Marudut Sitompul S.IP., dan Istri Betty Elice Pasaribu. Terbongkar: PNS Dinas Parawisata Tapteng Lakukan KDRT Setelah Ketahuan Selingkuh, Maksa Istri Tanda Tangani Surat Cerai. Selasa (23/06/2026) Poto: Demak MP Panjaitan/Pance  / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan persekusi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Jon Henri Marudut Sitompul, S.IP., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli (Tengah) Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut), terungkap ke publik. 


Istrinya, Betty Elice Pasaribu (43), menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya dan keluarga mengalami penderitaan, bahkan hingga ibunya jatuh sakit dan terkena stroke akibat menyaksikan perbuatan tersebut.

 

AWAL MULA: KETAHUAN SELINGKUH, LALU LAKUKAN KEKERASAN

 Betty Elice Pasaribu menyatakan bahwa semuanya bermula ketika ia mengetahui suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Sejak saat itu, perlakuan Jon Henri berubah drastis dan mulai melakukan kekerasan terhadap dirinya.

 

“Setelah ketahuan, ia memaksa saya menandatangani surat perceraian yang dibuatnya sendiri. Karena saya menolak, ia justru semakin kasar dan melakukan kekerasan. Bahkan di depan ibu saya sendiri, ia mencekik leher saya. Akibat melihat kejadian itu, ibu saya Dameria Tambunan langsung jatuh sakit dan sampai sekarang terkena stroke,” ungkap Betty kepada MEDIA-DPR.COM. Selasa (23/06/2026) Sumber: Keterangan Korban, Dokumen Kesepakatan, dan Ketentuan Hukum


 Keterangan ini turut dibenarkan oleh rekan kerja di lingkungan Dinas Pariwisata Tapteng, Sri Bayangkari, yang juga seorang PNS.

 

Pasangan ini dikaruniai dua orang anak: Sandra Aulya Sitompul yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan Gabriel Sitompul yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

DIPAKSA TANDA TANGAN SECARA SEPIHAK

Selain kekerasan fisik, Betty juga ditekan melalui jalur hukum yang tidak wajar. Pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Jon Henri, yaitu Famoni Gulo dan Elvin Tani Gulo, S.H., mendatangi Betty dan meminta agar ia menandatangani surat cerai yang dibuat secara sepihak. 


Mereka meyakinkan bahwa seluruh harta gono-gini akan diterima Betty, namun hal itu tidak diyakini oleh korban sehingga tetap menolak.

 

Tekanan terus berlanjut hingga akhirnya disepakati sebuah kesepakatan di lingkungan Dinas Pariwisata Tapteng pada Rabu, 20 Juli 2025, yang dituangkan dalam:

* Berita Acara Kesepakatan Nomor: 735/Dispar/2025

* Surat Pernyataan yang ditandatangani Jon Henri sendiri

 

Dalam dokumen tersebut, Jon Henri bersedia menyerahkan dua pertiga bagian (2/3) dari seluruh penghasilannya, meliputi gaji pokok, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk disetorkan langsung ke rekening istrinya sebagai hak keluarga dan anak-anak. Kesepakatan ini disaksikan oleh pejabat dan staf di instansi tempatnya bekerja.

 

SANKSI BAGI PNS YANG LAKUKAN KDRT DAN PERSIKUSI

Sebagai abdi negara, Jon Henri tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum umum, tetapi juga sanksi tegas dari sisi kepegawaian:

 🔹 Sanksi Hukum Umum

 - KDRT: Melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara, denda, hingga penetapan larangan mendekati korban.


- Perceraian: Jika gugatan diajukan, pengadilan dapat menolak permohonan cerai atau mengabulkan dengan putusan yang memberatkan suami karena terbukti bersalah.

 

🔹 Sanksi Khusus Kepegawaian

 Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

 - KDRT dan persekusi dianggap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik instansi dan melanggar norma kesusilaan.

- Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat/gaji, pemindahan tugas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

- Jika diberhentikan tidak hormat, ia berisiko kehilangan hak atas pensiun dan tunjangan negara seumur hidup.

 

HAK YANG HARUS DIPENUHI BAGI ISTRI DAN ANAK

Karena kesalahan sepenuhnya ada pada suami, Betty dan kedua anaknya berhak mendapatkan:

* Nafkah layak: Biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan anak hingga mandiri.

* Pembagian harta: Bagian yang lebih besar dari harta bersama karena suami terbukti bersalah.

* Perlindungan hukum: Dapat meminta penetapan pengadilan agar suami tidak mengganggu keamanan diri dan anak.

* Bantuan pendampingan: Berhak mendapatkan bantuan hukum dari lembaga resmi maupun Dinas Sosial.

 

KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

Jabatan sebagai PNS bukanlah kekuasaan untuk berbuat semena-mena terhadap keluarga. Perbuatan Jon Henri Marudut Sitompul yang melakukan persekusi, kekerasan, dan pemaksaan kehendak merupakan pelanggaran berat yang merugikan masa depan dirinya sendiri dan merusak keutuhan keluarga.

 

Masyarakat dan pihak berwenang mendesak:

* Proses hukum dan pemeriksaan disiplin kepegawaian dilakukan secara transparan dan tegas.

* Pastikan seluruh hak nafkah dan kesejahteraan istri serta anak dipenuhi secara penuh dan tepat waktu.

* Jadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

 

Hukum dan aturan kepegawaian melindungi korban dan menindas tegas setiap perbuatan persekusi, di mana pun dan oleh siapa pun dilakukan.

 

Demak MP Panjaitan/Pance 




 

 

close