Dapat Sanksi Bagi Yang Terima Bantuan Jadup, DHT, Stimulan Tanpa Hak, Ini Aturan dan Tanggung Jawabnya.

Iklan Semua Halaman

.

Dapat Sanksi Bagi Yang Terima Bantuan Jadup, DHT, Stimulan Tanpa Hak, Ini Aturan dan Tanggung Jawabnya.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026

Dapat Sanksi Bagi Yang Terima Bantuan Jadup, DHT, Stimulan Tanpa Hak, Ini Aturan dan Tanggung Jawabnya.Rabu (24/06/2026) Lisberth Manik S.E , / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Beredar temuan di lapangan: ada warga yang menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Dana Hunian Tunggu (DHT), dan Stimulan pasca bencana banjir bandang dan longsor 25 November 2025, Sumber: UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, UU Tindak Pidana Korupsi Rabu (24/06/2026)


Padahal tidak terdampak, tidak layak, dan tidak ada hubungan langsung dengan bencana. Pertanyaan publik: apakah ada sanksi? Siapa yang bertanggung jawab?

 

01. APAKAH ADA SANKSI BAGI PENERIMA TANPA HAK?

 Jawaban tegas: YA, ada sanksi hukum dan kewajiban mengembalikan uang.

 

Berdasarkan aturan:

 - UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana → Bantuan hanya untuk korban yang terdampak secara nyata dan terverifikasi.

- PP No. 21 Tahun 2008 → Penerima harus memenuhi syarat dan data akurat.

- UU Tindak Pidana Korupsi & KUHP → Jika terbukti sengaja memalsukan data atau memanfaatkan kedudukan untuk memasukkan nama tidak berhak, masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.

 

Konsekuensi bagi penerima tidak berhak:

01. Wajib mengembalikan seluruh uang yang sudah diterima ke kas negara/dana bantuan

02. Dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti sengaja memalsukan data, berbohong, atau bekerja sama dengan oknum petugas

03. Dicabut haknya dan dimasukkan daftar hitam penerima bantuan

 

02. SIAPA YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB JIKA SALAH SASARAN?

 Karena data disusun dan diverifikasi oleh Pemkab Tapteng (Dinas Sosial & BPBD), maka:

- Petugas/pejabat yang menyusun, memvalidasi, dan mengesahkan data adalah pihak utama yang bertanggung jawab.

- Jika ada oknum yang sengaja memasukkan nama kerabat/teman atau menerima imbalan → dapat diproses pidana korupsi/pemalsuan dokumen, diancam penjara dan denda.

- Jika hanya kelalaian administrasi → sanksi disiplin kepegawaian, teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.


03. JIKA BELUM TAHU SIAPA PELAKUNYA, BAGAIMANA CARANYA?

Masyarakat dan pihak berwenang dapat melakukan langkah berikut:

🔹 Verifikasi ulang data secara terbuka: cocokkan daftar penerima dengan kondisi rumah/keadaan asli di lapangan

🔹 Buka akses daftar penerima agar diawasi publik dan warga bisa melaporkan jika ada yang tidak sesuai

🔹 Laporkan ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut

🔹 DPRD Tapteng wajib memanggil Kepala Dinas Sosial & Kepala BPBD meminta penjelasan dan memerintahkan perbaikan data

 

PESAN UNTUK PUBLIK

Bantuan Jadup, DHT, Stimulan adalah uang negara untuk korban yang benar-benar menderita. Memberikan kepada yang tidak berhak sama saja merampas hak orang lain yang lebih membutuhkan.

 

Jika ditemukan kejanggalan, jangan diam: lapor ke pihak berwajib. Semua pihak — baik penerima, petugas pencatat, maupun pejabat pengesah,  tidak kebal hukum.


Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.

 



 

 


 

 

close