Hanya 2 Keluarga Terima Jadup Tahap II di Kecamatan Sitahuis: Masyarakat Ancam Tutup Kantor Pemerintahan Jika Hak Tidak Dipenuhi.

Iklan Semua Halaman

.

Hanya 2 Keluarga Terima Jadup Tahap II di Kecamatan Sitahuis: Masyarakat Ancam Tutup Kantor Pemerintahan Jika Hak Tidak Dipenuhi.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 24 Juni 2026

Bapak Hutagalung: Hanya 2 Keluarga Terima Jadup  Tahap II di Kecamatan Sitahuis: Masyarakat Ancam Tutup Kantor Pemerintahan Jika Hak Tidak Dipenuhi. Rabu (24/06/2026) Lisberth Manik S.E., 


SITAHUIS TAPTENG | MEDIA-DPR. Kekecewaan warga Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), memuncak setelah diketahui pencairan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap Kedua hanya diterima oleh dua keluarga saja dari ratusan korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada November 2025 lalu.

 

Melalui unggahan video yang disampaikan Bapak Hutagalung, tokoh masyarakat dari Kecamatan Sitahuis, ia mengumumkan langkah tegas yang akan diambil warga: Besok, Kamis (25/06/2026), masyarakat akan menutup sementara kantor pemerintahan di wilayah Kecamatan Sitahuis sebagai bentuk protes atas ketidakadilan dan ketidakjelasan penyaluran bantuan.


Sumber: Unggahan Video Tokoh Masyarakat dan Aspirasi Warga Kecamatan Sitahuis Rabu (24/06/2026)

 

SERUAN AKSI DAN TUNTUTAN MASYARAKAT

Dalam seruannya, Bapak Hutagalung mengajak seluruh warga, Kepala Desa, dan Lurah se-Kecamatan Sitahuis untuk bersatu:

* Merapat ke Kantor Camat Sitahuis, Kantor Pos, dan kantor pemerintahan lainnya guna menuntut kejelasan

* Menyambangi Kantor Bupati Tapteng di Jalan Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kota Pandan

* Mengawasi ketat data yang sudah diserahkan ke Camat dan Dinas Sosial agar tidak lagi dimanipulasi

* Menghentikan sementara pekerjaan rehabilitasi rumah ringan yang sedang berjalan hingga ada kepastian

* Meminta bukti nyata dari janji Bupati Masinton Pasaribu yang pada 17 Juni 2026 lalu menegaskan bantuan akan segera dicairkan

 

“Kami tidak mau lagi hanya diberi janji kosong dan omongan belaka. Semua data kami sudah masuk dan diserahkan, tapi kenyataannya hanya dua keluarga yang dapat. Ini sangat tidak adil,” tegas Hutagalung.

 

INGAT KEMBALI: BANTUAN ADALAH HAK, BUKAN PEMBERIAN

Perlu ditegaskan kembali agar tidak disalahartikan:

 🔹 Jaminan Hidup (Jadup): Bantuan rutin bulanan untuk kebutuhan pokok sehari-hari selama masa pemulihan.

🔹 Dana Hunian Tunggu (DHT): Bantuan untuk biaya tempat tinggal sementara sambil menunggu rumah tetap.

🔹 Bantuan Stimulan: Modal awal untuk perbaikan rumah, usaha, pertanian, atau perikanan.

 

Sumber dana: Berasal dari APBN yang dikelola Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, dan BNPB — bukan uang Pemkab atau pemberian Bupati.

 

Tugas Pemkab Tapteng: Hanya mendata, mengajukan, dan menyalurkan, bukan berhak menentukan siapa yang berhak sesuka hati. Bantuan ini adalah HAK MUTLAK korban bencana sesuai UU No. 24 Tahun 2007.

 

PERTANYAAN YANG HARUS DIBERIKAN JAWABAN

Masyarakat meminta jawaban tegas dan terbuka:

- Mengapa hanya dua keluarga yang menerima Jadup Tahap Kedua, padahal data korban sudah diserahkan lengkap?

-  Di mana kebenaran janji Bupati bahwa bantuan akan segera dicairkan?

- Apakah pendataan kembali dilakukan secara amburadul dan penuh kejanggalan?

- Mengapa hak rakyat yang sudah dijamin undang-undang justru sulit dipenuhi?

 

PESAN UNTUK PEMERINTAH DAN SELURUH PIHAK

Aksi yang akan dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan karena sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan. Jangan sampai penderitaan akibat bencana ditambah lagi dengan sikap pelayanan yang lambat, tidak transparan, dan seolah menganggap bantuan sebagai kebaikan pribadi.

 

Pemerintah Kabupaten Tapteng dan Bupati Masinton Pasaribu diminta segera bertindak: periksa ulang data, luruskan proses, dan salurkan bantuan sesuai hak korban yang sebenarnya. Jangan biarkan aksi protes ini berlanjut karena kesalahan administrasi dan sikap yang tidak bertanggung jawab.

 

Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.







close