Sengketa Lahan Intek Sarudik: PDAM Tirta Nauli Menang di MA, Sahat Sihombing Tegaskan Hak Milik Sisa Lahan, Kedua Pihak Sama-Sama Lapor ke Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Sengketa Lahan Intek Sarudik: PDAM Tirta Nauli Menang di MA, Sahat Sihombing Tegaskan Hak Milik Sisa Lahan, Kedua Pihak Sama-Sama Lapor ke Polisi

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 25 Juni 2026

Erwin Pangihutan Situmeang S.H., M.H., Sengketa Lahan Intek Sarudik: PDAM Tirta Nauli Menang di MA, Sahat Sihombing Tegaskan Hak Milik Sisa Lahan, Kedua Pihak Sama-Sama Lapor ke Polisi. Kamis (25/06/2026) MEDIA-DPR.COM.


SIBOLGA /TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Perselisihan lahan di sekitar lokasi Intake Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), semakin memanas dan meluas ke ranah hukum. 


Meskipun Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga menyatakan telah memenangkan sengketa di tingkat Mahkamah Agung, pihak pemilik lahan Sahat Sihombing melalui kuasa hukumnya justru menegaskan bahwa putusan MA tidak membatalkan hak miliknya atas sebagian besar tanah tersebut. Bahkan, kedua belah pihak kini saling melaporkan ke kepolisian.



Sumber: Keterangan Direktur PDAM Tirta Nauli, Erwin Pangihutan Situmeang S.H., M.H., Kuasa Hukum Sahat Sihombing, dan Laporan Resmi ke Kepolisian. Kamis (25/06/2026)


SIKAP PDAM: KLAIM SUDAH MENANG, MINTA BLOKIR DIBUKA

Direktur PDAM Tirta Nauli, Khairunnas Panggabean, didampingi Kasi Datun Kejari Sibolga, Bagian Hukum Pemko Sibolga, dan Dinas PU-PR, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 6364 K/Pdt/2025 telah membatalkan klaim Sahat Sihombing atas tanah seluas 25.000 m².

 

“Secara hukum, dalil kepemilikan seluas itu sudah tidak berlaku. Jalan menuju Intake adalah milik kami. Kami minta Sahat Sihombing menghormati putusan pengadilan dan segera membuka akses yang ditutup. Jika tidak, kami akan laporkan karena menghambat perbaikan fasilitas air bersih yang rusak akibat bencana,” tegas Khairunnas.

 


BANTANGAN KUASA HUKUM: PUTUSAN MA TIDAK MEMBATALKAN SEMUA HAK MILIK

Menanggapi pernyataan tersebut, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Sahat Sihombing memberikan klarifikasi tegas:

01. Tidak menagih ganti rugi secara sembarangan, hanya meminta jika tanahnya digunakan harus sesuai aturan hukum.


02. Putusan MA tidak membatalkan seluruh lahan: Hanya seluas 2.500 m² yang diakui menjadi hak PDAM melalui proses ganti rugi yang disepakati. Sisa 22.500 m² tetap sah milik Sahat Sihombing.


03. Sahat Sihombing sangat patuh hukum, ia telah merelakan 2.500 m² dikuasai PDAM, namun tidak berarti seluruh tanahnya hilang haknya.


04. Sudah melapor lebih dulu: Sebelum PDAM mengancam laporan, pihaknya sudah melaporkan perusakan plang tanda batas tanah yang diduga dilakukan oleh pegawai PDAM.

 


MASUK RANAH PIDANA: SALING LAPORKAN KE POLISI

Perselisihan ini meluas setelah ditemukan plang tanda batas tanah milik Sahat Sihombing rusak. Berdasarkan laporan yang diterima MEDIA-DPR.COM:

* 20 Juni 2026: Polres Tapteng turun ke lokasi untuk memeriksa laporan dugaan pengrusakan plang batas tanah.


* 25 Juni 2026: PDAM mengancam akan melaporkan penutupan akses jalan yang dianggap menghambat pembangunan.

 

Menurut ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, penguasaan lahan harus melalui prosedur resmi dan ganti rugi yang adil. Tindakan merusak tanda batas tanah orang lain tanpa izin juga masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

 


TUNTUTAN AGAR KEBENARAN TERBONGKAR

 Pihak Sahat Sihombing meminta perhatian serius dari:

๐Ÿ”น Mahkamah Agung, agar penafsiran putusan tidak dibelokkan

๐Ÿ”น Kementerian PUPR, mengingat dana hibah digunakan untuk kepentingan umum

๐Ÿ”น Pemko Sibolga dan Kejari Sibolga, agar tidak memihak satu sisi dan membaca putusan hukum secara tepat

๐Ÿ”น Masyarakat Sibolga, agar tidak terprovokasi — karena persoalan ini bukan menolak kepentingan umum, melainkan meminta hak milik dihormati sesuai hukum

 

“Kepentingan air bersih harus terpenuhi, tapi hak milik warga juga tidak boleh diinjak-injak. Jangan sampai putusan pengadilan diputarbalikkan untuk menguasai tanah lebih dari yang seharusnya,” tegas Erwin Situmeang.

 

MEDIA-DPR.COM tetap membuka ruang klarifikasi bagi PDAM Tirta Nauli dan Pemerintah Kota Sibolga agar pemberitaan ini berimbang dan seluruh fakta terungkap ke publik.

 

Demak MP Panjaitan/Pance.





close