Aturan Jelas: Pengangkatan Sekretaris DPRD Harus Atas Usul Ketua Dewan, Apakah Rudianto Lumban Tobing Diangkat Sesuai dengan Undang-Undang? Jum'at (26/06/2026) / MEDIA-DPR.COM.
PANDAN | MEDIA-DPR COM. Persoalan sah atau tidaknya pengangkatan pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut),kembali mengemuka.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mekanisme pengangkatan pejabat tersebut memiliki tata cara yang tegas dan tidak dapat diubah sesuka hati. Sumber: Kajian Peraturan Perundang-undangan Jum'at, (26/06/2026).
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Rudianto Lumbantobing diangkat sesuai prosedur? Dan apakah ia berwenang mengelola anggaran jika proses pengangkatannya tidak sesuai ketentuan?
ATURAN HUKUM YANG MENGIKAT
Berikut adalah landasan hukum yang menjadi acuan resmi:
*'Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 173 Ayat (3)
“Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
* Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat (2)
“Sekretaris Dewan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan.”
* Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
- Pasal 3: Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Dewan.
- Pasal 4 Ayat (1): Usul wajib disampaikan lebih dulu oleh Pimpinan Dewan kepada Bupati.
- Pasal 4 Ayat (2): Bupati hanya menunjuk berdasarkan usul yang diajukan Dewan.
Dari rangkaian aturan ini terlihat jelas: Inisiatif dan usulan harus datang dari Ketua DPRD, bukan sebaliknya. Bupati hanya bertindak melaksanakan pengangkatan berdasarkan usulan tersebut.
PERTANYAAN TERBUKA UNTUK PUBLIK
Mencermati mekanisme hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar:
๐น Apakah benar Ketua DPRD Tapteng telah mengajukan usulan resmi untuk mengangkat Rudianto Lumbantobing sebagai Sekretaris Dewan?
๐น Ataukah justru Bupati Masinton Pasaribu yang terlalu maju melangkah, padahal sebagai Sarjana dan Magister Hukum seharusnya paham betul tata cara ini?
๐น Jika proses pengangkatannya tidak sesuai aturan, apakah kedudukan Sekwan Rudianto Lumbantobing sah secara hukum?
๐น Dan yang paling krusial: Jika statusnya diragukan, apakah ia memiliki wewenang hukum untuk mengelola, menandatangani, dan menggunakan anggaran DPRD?
KONSEKUENSI HUKUM JIKA MELANGGAR
Dalam hukum administrasi negara, pejabat yang diangkat tidak melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang dinyatakan tidak sah. Akibatnya:
- Segala tindakan, keputusan, hingga penggunaan anggaran yang dilakukan dapat dibatalkan
- Dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melanggar
- Membuka celah penyimpangan karena dasar hukum kekuasaannya tidak jelas
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan proses ini. Jangan sampai jabatan strategis yang mengelola keuangan lembaga perwakilan rakyat dipegang oleh pejabat yang status hukumnya diragukan, hanya karena aturan diabaikan.
Lisberth Manik S.E

Komentar

