Pinjaman Agunan SK PNS dan Jual Harta Bersama Tanpa Izin Istri: Jon Henri Marudut Sitompul Melanggar Hukum, Ini Jalan dan Dan Sanksi Berlaku.

Iklan Semua Halaman

.

Pinjaman Agunan SK PNS dan Jual Harta Bersama Tanpa Izin Istri: Jon Henri Marudut Sitompul Melanggar Hukum, Ini Jalan dan Dan Sanksi Berlaku.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 28 Juni 2026
Pinjaman Agunan SK PNS dan Jual Harta Bersama Tanpa Izin Istri: Jon Henri Marudut Sitompul Melanggar Hukum, Ini Jalan dan Dan Sanksi Berlaku.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan pelanggaran hukum dan tanggung jawab keluarga yang dilakukan Jon Henri Marudut Sitompul, S.IP, PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut), semakin luas terungkap. 


Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga dan ingkar nafkah, kini muncul fakta baru: ia mengajukan pinjaman ke Bank Saryah Kota Padang Sidempuan dengan agunan SK PNS tanpa sepengetahuan istri, serta menjual rumah dan tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan sah. Sumber: Keterangan Betty Elice Pasaribu dan Kajian Peraturan Hukum Minggu (28/06/2026).


Betty Elice Pasaribu, istri yang bersangkutan, menyampaikan hal ini kepada MEDIA-DPR.COM Minggu (28/06/2026), didampingi putranya, Gabriel Sitompul. Ia juga mengaku tidak mendapatkan nafkah layak, bahkan diusir dari rumah yang dibangun bersama selama perkawinan. Berikut penjelasan hukum lengkapnya.

 

BOLEHKAH PINJAM DENGAN AGUNAN SK PNS TANPA IZIN ISTRI?

 Jawabannya: Tidak melanggar secara mutlak, tapi ada batasan hukumnya

 * Tentang SK PNS sebagai agunan

SK PNS bukanlah barang bergerak atau tidak bergerak yang bisa dijadikan jaminan utang secara hukum. SK hanya bukti status kepegawaian, bukan hak milik yang bisa dipindah tangankan. 


Jika Bank Saryah Kota Padang Sidempuan menerima SK PNS sebagai jaminan utama, maka hal itu tidak sesuai prinsip perbankan dan hukum jaminan (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).

 

* Tentang persetujuan istri

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 dan 36, segala perbuatan hukum yang berdampak pada harta bersama atau kemampuan ekonomi keluarga wajib mendapat persetujuan kedua belah pihak suami istri. 


Jika pinjaman itu akan dibayarkan dari gaji dan penghasilan yang menjadi hak keluarga, maka melakukannya tanpa sepengetahuan istri melanggar ketentuan hukum perkawinan.

 

SANKSI BAGI JON HENRI DAN BANK SARYAH KOTA PADANG SIDEMPUAN 

 ๐Ÿ”น Bagi Jon Henri Marudut Sitompul

 - Melanggar kewajiban menjaga kepentingan harta bersama, gugatan perdata dapat diajukan untuk membatalkan perjanjian yang merugikan keluarga


- Sebagai PNS, perbuatan ini melanggar norma kesusilaan dan tanggung jawab keluarga, dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sesuai PP No. 94 Tahun 2021


- Jika terbukti menyembunyikan atau memindahkan aset untuk menghindari kewajiban, dapat dikenakan pasal pidana penipuan atau penggelapan

 

๐Ÿ”น Bagi Bank Saryah Kota Padang Sidempuan 

 - Jika menerima SK PNS sebagai jaminan sah, melanggar ketentuan perbankan dan hukum jaminan, berisiko tidak dapat menagih utang melalui eksekusi jaminan tersebut


- Jika memberikan pinjaman yang berdampak pada harta keluarga tanpa memeriksa persetujuan pasangan, dapat dimintai pertanggungjawaban dan kerugian jika merugikan hak istri dan anak

 

 JUAL RUMAH DAN TANAH GONO-GINI TANPA IZIN: SAH ATAU TIDAK?

 Jawabannya: TIDAK SAH dan DAPAT DIBATALKAN

 Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Suami atau istri tidak boleh mengalihkan hak atas harta bersama tanpa persetujuan yang lain.

 

Karena rumah dan tanah dibangun dan dimiliki selama perkawinan, maka itu adalah harta gono-gini. Penjualan yang dilakukan hanya oleh Jon Henri tanpa tanda tangan dan persetujuan Betty tidak memiliki kekuatan hukum. Betty dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta jual beli tersebut.

 

BOLEHKAH MENGUSIR ISTRI  DARI RUMAH BERSAMA?

 Jawabannya: SANGAT TIDAK BOLEH

 - Rumah itu adalah tempat tinggal sah keluarga, hak milik bersama. Mengusir istri dan anak tanpa alasan hukum yang jelas melanggar Pasal 44 UU Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT


- Perbuatan ini termasuk kekerasan ekonomi dan psikis, karena menghilangkan hak tempat tinggal yang layak


- Sanksinya: Dapat diproses secara pidana, serta pengadilan dapat memerintahkan agar mereka dikembalikan ke tempat tinggal semula dan membebankan biaya tempat tinggal sementara kepada Jon Henri

 

KEMANA BETTY DAPAT MENEMPUH JALUR HUKUM?

Betty Elice Pasaribu dapat mengajukan upaya hukum berikut:


01. Ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri

- Mengajukan gugatan pembatalan jual beli harta bersama


- Mengajukan gugatan nafkah lampau dan berjalan, serta penetapan hak tempat tinggal


- Mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kesalahan mutlak suami, sehingga pembagian harta lebih banyak berpihak pada istri dan anak


02. Ke Kepolisian

- Melaporkan dugaan KDRT, pengusiran, dan penyalahgunaan harta bersama


03. Ke Dinas Kepegawaian dan Inspektorat Pemkab Tapteng

- Melaporkan pelanggaran disiplin dan norma ASN yang dilakukan Jon Henri agar ditindak tegas


04. Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut

- Mengadukan prosedur pemberian pinjaman yang tidak sesuai aturan yang dilakukan Bank Sumut


05. Bantuan Hukum Gratis

- Dapat meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Sosial, atau Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) di Sumut

 

Hukum melindungi hak istri dan anak. Tidak ada alasan bagi seorang PNS untuk menggunakan status dan harta bersama semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, apalagi sampai mengusir dan tidak menafkahi keluarga. Setiap perbuatan yang merugikan orang lain pasti ada konsekuensi hukumnya.

 

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance






close