TAPANULI TENGAH / SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Muncul unggahan akun atas nama Dedi Pasaribu pada Rabu (12/08/2026) yang seakan memilah-milah siapa sah sebagai wartawan dan siapa bukan, semata-mata berdasarkan kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia seakan mengesampingkan puluhan wartawan yang telah mengabdi sejak lama, hanya karena belum memegang UKW. Padahal, logikanya persis seperti guru yang telah mengabdi puluhan tahun sebelum sertifikasi guru lahir, tetaplah guru, dan tetap diakui pengabdiannya.
SERTIFIKAT REDAKSI TETAP SAH, UKW BUKANLAH SATU-SATUNYA SYARAT
Perlu diluruskan:
* Sertifikat dari Pemimpin Redaksi, Surat Penugasan, ID Card Perusahaan — tetap sah dan berlaku sebagai bukti seseorang diakui dan ditugaskan sebagai wartawan oleh lembaga pers tempatnya bekerja.
* UKW lahir BELAKANGAN. Jauh sebelum UKW ada, wartawan sudah ada, sudah bekerja, sudah menerima pendidikan jurnalistik dari perusahaannya, sudah digaji dan ditugaskan meliput.
* UKW adalah bukti STANDAR KOMPETENSI tambahan, bukan pengganti pengakuan kerja dari perusahaan pers. Justru UKW itu sendiri diberikan atas dasar pengakuan dan penugasan dari perusahaan pers.
Ibarat Guru: Ada yang sudah mengabdi 40 tahun, baru kemudian lahir sertifikasi guru. Apakah karena belum sertifikasi lalu dianggap bukan guru? Tentu TIDAK. Sama halnya dengan wartawan.
JIKA PUNYA UKW, BUKTIKAN DENGAN KARYA dan INTEGRITAS, BUKAN DENGAN TEKANAN dan PUNGUTAN!
Publik pun bertanya: Apa gunanya UKW jika pemiliknya tidak memahami etika jurnalistik dan justru diduga menyalahgunakan jabatan?
Beredar dugaan yang perlu diluruskan dan dibuktikan:
- Apakah benar ada pungutan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng?
-Apakah terlibat dalam pengelolaan/pungutan Dana Desa atau Publikasi APBD TA 2025 sebesar ±Rp.318 Juta?
- Apakah diduga menerima imbalan dari bandar judi togel dan kim di wilayah Sibolga dan Tapteng?
- Apakah lebih banyak menjadi "wartawan pejabat" daripada wartawan yang mengawal kepentingan publik?
Jika benar memiliki UKW dan kompetensi, seharusnya KARYA TULISNYA yang berbicara, bukan pungutan, bukan tekanan, bukan imbalan. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menolak segala bentuk imbalan yang mempengaruhi pemberitaan.
PERINGATAN TEGAS: JANGAN MERASA PALING BENAR SENDIRI
Jangan jadikan UKW sebagai tameng untuk merendahkan wartawan lain yang sudah lebih dulu mengabdi. Justru UKW yang Saudara miliki pun pada dasarnya lahir dari pengakuan perusahaan pers — tempat Saudara ditugaskan dan bekerja.
Jangan-jangan UKW diperoleh bukan karena kompetensi, melainkan karena koneksi. Kalau merasa wartawan sejati, buktikan dengan karya tulis yang terbuka untuk dinilai publik, dan buktikan TIDAK PERNAH menerima imbalan atau pungutan dalam menjalankan tugas.
KESIMPULAN UNTUK DIKETAHUI SELURUH MASYARAKAT:
Sertifikat UKW tidak menjamin seseorang wartawan sejati. Yang membedakan wartawan sejati bukan kertas sertifikat, melainkan: KARYA TULIS yang berkualitas, INDEPENDENSI yang terjaga, dan INTEGRITAS yang tak terjual harga.
Jangan merendahkan wartawan yang bekerja berdasarkan surat tugas dan pengakuan perusahaan pers. Karena dari sanalah pengakuan itu bermula, jauh sebelum UKW diciptakan.
Jika ada yang memamerkan UKW namun diduga memeras, memungut, dan menjadi alat kepentingan pejabat, maka yang perlu dipertanyakan adalah: SIAPA YANG SEBENARNYA TIDAK LAYAK DISEBUT WARTAWAN?.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan Pance Jurnalis MEDIA-DPR.COM.

Komentar

