Semarang | MEDIA-DPR.COM, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Jawa Tengah, mendeportasi warga Negara Asing (WNA) Afghanistan berinisial MEM ke Negaranya,warga Negara Asing (WNA) tersebut terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas, seharusnya izin tinggal tersebut diperuntukkan kegiatan pendidikan,kenyataannya MEM diketahui mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Jawa Tengah, Ari Widodo,AMd,Im,S.I.P, M.Si,mengatakan, MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan Pasca Sarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang Jawa Tengah,Dwi Kewarganegaraan terbatas untuk WNI, namun, setelah itu Ia masih tetap berada di Indonesia,berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025,namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan,"kata Ari kepada dpr-com Kamis (20/8/2026).
Menurut Ari yang bersangkutan MEM Overstay dan Pakai Visa Wisata untuk Kerja Dirikan PT dan Jadi Direktur Dalam pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai Direktur. Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berlokasi di wilayah Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang bersangkutan menerangkan perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut,"ujar Ari
kedudukan sebagai pendiri sekaligus Direktur Badan Usaha merupakan kegiatan yang tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya,dan petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia,"tutur Ari
Ari menjelaskan bahwa,pelanggaran izin tinggal serta perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang Jawa Tengah,kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.
Ari menegaskan,izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya, Dalam 6 Bulan,izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan,dan apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha,atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas,profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,”tegas Ari.(Suyanto)

Komentar

