Ditulis oleh: Lisberth Manik S.E. Jurnalis MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Suasana politik pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memanas menyusul aksi para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendatangi Gedung DPRD Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng, Kamis (30/07/2026).
Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Jonnedi Marbun, S.Pd., mereka membacakan pernyataan keberatan tajam ditujukan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
Ironisnya, aksi ini dilakukan di ambang pintu kantor legislatif, dinilai bagaikan "main jalangkung: datang sendiri, pulang sendiri", tanpa penyerahan resmi dokumen maupun pemberitahuan sebelumnya kepada pimpinan DPRD.
Langkah ini memicu pertanyaan besar: Mengapa OPD justru memproses lembaga yang secara hukum diberi wewenang penuh mengawal anggaran rakyat?
Fakta Hukum: Banggar Memiliki Mandat Kuat
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014 (MD3), serta Tata Tertib DPRD, Badan Anggaran adalah garda terdepan pengelolaan keuangan daerah. Tugas dan wewenangnya meliputi:
* Membahas dan meneliti LKPD, APBD, dan Perubahannya
* Meminta seluruh dokumen, data, dan bukti pendukung secara lengkap
* Melakukan pendalaman, analisis, dan evaluasi efektivitas belanja
* Memeriksa rincian belanja, termasuk Belanja Barang & Jasa, SiLPA, dan kepatuhan aturan
* Memanggil dan meminta penjelasan Pimpinan OPD tanpa halangan
Pernyataan OPD yang menilai proses Banggar melampaui wewenang dan bersifat investigatif adalah hal yang keliru secara hukum. Justru, pendalaman yang cermat adalah kewajiban Banggar demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, terlepas dari status opini audit BPK. Opini BPK tidak menghapus hak konstitusional DPRD untuk meneliti dan mengawasi.
Tanggapan Sikap OPD: Aneh, Nekat, dan Melawan Logika Tata Kelola
Dalam pernyataannya, OPD mengeluhkan cara pendekatan yang dinilai intimidatif dan meremehkan, serta mengancam akan membawa persoalan ke instansi lebih tinggi jika pola berlanjut. Namun, fakta menunjukkan:
- Aksi Tidak Formal: Disampaikan sepihak di lokasi, tanpa prosedur serah terima resmi kepada DPRD.
- Menyangkal Prinsip Checks and Balances: Keberatan ditujukan terhadap fungsi dasar yang diamanatkan undang-undang.
- Mengabaikan Hak Rakyat: Masyarakat berhak tahu bagaimana pengelolaan anggaran berjalan, termasuk temuan adanya SiLPA besar, belanja yang tidak efektif, dan ketidaksesuaian prioritas pascabencana.
Poin Tegas untuk Diketahui Publik, Bupati Masinton Pasaribu, dan Seluruh OPD
Badan Anggaran DPRD bukan lawan, melainkan mitra strategis yang bertugas memastikan uang negara berjalan di rel yang benar. Proses pendalaman data, pertanyaan tajam, dan penelitian mendalam bukanlah intervensi, melainkan kewajiban suci wakil rakyat.
Jika OPD merasa terganggu dengan pengawasan, hal itu justru memunculkan dugaan: Apakah dokumen dan data yang diserahkan belum lengkap? Apakah ada hal yang tidak ingin dibuka? Sikap menghindar dan protes berlebihan di luar koridor rapat resmi justru merusak citra birokrasi yang profesional.
DPRD tetap pada prinsipnya: Pengawasan berjalan terus, data harus dibuka selengkap-lengkapnya, dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.(**)

Komentar

