Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu: Syarat, Aturan, dan Alasan yang Dapat Diajukan ke DPRD

Iklan Semua Halaman

.

Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu: Syarat, Aturan, dan Alasan yang Dapat Diajukan ke DPRD

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 08 Agustus 2026
Pemakzulan Bupati Tapteng: Syarat, Suara, dan Bukti, Maladministrasi Bantuan, Pengangkatan Cacat Hukum, Dana Donatur Tak Jelas. Sabtu (08/08/2026) Gambar Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Meningkatnya keprihatinan masyarakat atas berbagai persoalan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memunculkan wacana pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu, S.H., M.H. 


Berikut penjelasan lengkap syarat, aturan, alasan, dan tahapan hukum pemakzulan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Apa Dasar Hukum Pemakzulan?

Pemakzulan secara resmi disebut Pemberhentian Kepala Daerah atas Usulan DPRD, diatur dalam Pasal 78–80 UU No. 23 Tahun 2014. 


DPRD berhak menyatakan pendapat bahwa Bupati telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, lalu mengajukan proses pemberhentian.

 

Syarat Kuorum dan Persetujuan di DPRD

Syarat Rapat Paripurna Ketentua: "Kehadiran Anggota Minimal ¾ dari seluruh anggota DPRD. Persetujuan Minimal ⅔ dari anggota yang hadir menyetujui"


Siapa yang memulai Usulan bisa diajukan oleh Fraksi atau sejumlah anggota. Tidak harus didominasi satu fraksi, tetapi butuh dukungan mayoritas memenuhi kuorum 

 

Artinya: tidak cukup hanya satu fraksi. Dibutuhkan dukungan lintas fraksi agar mencapai ⅔ suara rapat paripurna.

 

Alasan Hukum yang Dapat Diajukan

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, alasan yang relevan dengan kondisi Tapteng:

 

No Dasar Hukum Fakta di Tapteng 

01 Melanggar sumpah/janji jabatan Tidak menepati janji melindungi rakyat dan mengelola anggaran dengan jujur 


02 Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah Bantuan Jadup, Stimulan, DHT hanya didata, tidak disalurkan secara nyata kepada korban bencana 


03 Melanggar larangan Pasal 76 ayat (1) Pengangkatan Sekwan dan Dirut PDAM dinilai cacat hukum, mengangkat mantan narapidana koruptor ke jabatan strategis, berpotensi merugikan kepentingan umum 


04 Perbuatan yang merugikan kepentingan umum Bantuan donatur bencana tidak dapat dipertanggungjawabkan kemana perginya; maladministrasi berulang 

 

Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 secara tegas melarang Kepala Daerah membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan aturan. Pengangkatan pejabat yang cacat hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ini. 

 

Tahapan Lengkap Proses Pemakzulan.Tahap Proses Keterangan 

Tahap 1. Penyusunan Dokumen Pendukung Kumpulkan bukti tertulis: data penyaluran bantuan, surat pengangkatan Sekwan/Dirut PDAM, temuan maladministrasi, data bantuan donatur yang tidak jelas 


Tahap 2. Rapat Paripurna DPRD Usulan dibahas, diputuskan dengan kehadiran minimal ¾ anggota & disetujui ⅔ yang hadir 


Tahap 3. Dikirim ke Mahkamah Agung MA memeriksa dalam maksimal 30 hari, memutuskan apakah alasan terbukti 


Tahap 4. Usulan ke Presiden Jika MA menyatakan terbukti, DPRD ajukan pemberhentian ke Presiden melalui Gubernur & Mendagri 


Tahap 5, Rapat Paripurna Kedua Konfirmasi usulan dengan syarat kehadiran & suara yang sama 


Tahap 6,  Keputusan Presiden Presiden menetapkan pemberhentian atau menolak. Keputusan Presiden bersifat final 

 

Penting: DPRD tidak berhak langsung mencopot Bupati. Hanya bisa mengajukan usulan. Keputusan akhir ada di tangan Presiden setelah MA memberikan pendapat hukum.


Siapa yang bisa memulai? Anggota DPRD atau Fraksi, lalu diputuskan di Paripurna. Berapa suara yang dibutuhkan?. Hadir minimal ¾ anggota, disetujui ⅔ yang hadir 


Cukup satu fraksi? Biasanya tidak cukup. Butuh dukungan lintas fraksi. 

Siapa yang memutuskan? Presiden, atas pendapat Mahkamah Agung 

Bukti apa yang wajib ada? Dokumen resmi, data, laporan, fakta tertulis yang dapat diverifikasi.


Lisberth Manik S.E.


 

 

close