UKW Bukan Satu-satunya Ukuran Wartawan: Sertifikat Redaksi Tetap Sah, Pengakuan Bukan Berarti Menghakimi Yang Lain!

Iklan Semua Halaman

.

UKW Bukan Satu-satunya Ukuran Wartawan: Sertifikat Redaksi Tetap Sah, Pengakuan Bukan Berarti Menghakimi Yang Lain!

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 12 Agustus 2026

Ditulis oleh DEMAK MP PANJAITAN / PANCE Jurnalis MEDIA-DPR.COM.


Foto: Demak MP Panjaitan/Pance. Wartawan bersama Artis Bintang Film Wawancara disela buat Film MURSALA di Tapteng 


Jauh Sebelum UKW Ada, Wartawan Sudah Berkarya, Jangan Anggap Hanya Pemilik UKW Yang Berhak Menjadi Wartawan! Rabu (12/08/2026) Gambar,: Demak MP Panjaitan/Pance / MEDIA-DPR.COM.


SUMATRA UTARA | MEDIA-DPR.COM. Di tengah hiruk-pikuk dunia jurnalistik, muncul sikap yang menonjolkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seakan-akan hanya pemilik UKW-lah yang berhak disebut wartawan. 


Padahal, perlu ditegaskan dengan tegas: UKW bukanlah satu-satunya syarat atau ukuran keabsahan seorang wartawan. Jauh sebelum UKW lahir, para jurnalis telah mengabdi dengan karya dan pengabdian.

 

Perbedaan Kedua Sertifikat Yang Sering Disalahpahami: "Sertifikat dari Pemimpin Redaksi Sertifikat UKW Dewan Pers 

Surat penugasan, keterangan kerja, ID internal Dokumen resmi negara, diakui nasional"  


Berlaku di lingkungan perusahaan pers bersangkutan Bukti standar kompetensi yang diakui secara nasional 

Sah dan sah saja sebagai bukti keanggotaan wartawan Bukti tambahan kompetensi, bukan pengganti pengakuan kerja 

 

Intinya: Keduanya sah, namun fungsinya berbeda. Satu bukan membatalkan yang lain.

 

UKW Lahir Setelah Wartawan Ada,  Bukan Sebelumnya!

Perlu ditegaskan: UKW lahir jauh setelah banyak wartawan puluhan tahun menjalankan tugas jurnalistik. 


Syarat menjadi wartawan meliputi:

* Pendidikan, termasuk ijazah atau sertifikat pendidikan jurnalis


* Pengakuan dan penugasan resmi dari perusahaan pers


* Karya tulis dan pengabdian yang nyata

 

Bukan berarti jika belum punya UKW, maka bukan wartawan. Itu pemahaman yang keliru dan tidak benar.

 

-Untuk Apa UKW Sebenarnya? Dan Mengapa Banyak Yang Punya UKW Tetap Tidak Paham Jurnalistik?

 

Pertanyaan mendasar yang patut diketahui publik:

- UKW untuk kepentingan negara, atau kepentingan perusahaan media?


- Apa gunanya UKW jika tidak diakomodir dan dihargai oleh perusahaan media?


- Apakah mereka yang memamerkan UKW benar-benar paham tugas jurnalistik, atau sekadar mengandalkan sertifikat sebagai tameng?

 

Yang memiliki UKW belum tentu memahami seluk-beluk penulisan berita, etika jurnalistik, dan tanggung jawab profesi. Hal itu hanya bisa dibuktikan dengan KARYA TULIS yang berkualitas, bukan sekadar kertas sertifikat.

 

Jangan Jadikan UKW Sebagai Alat Menakut-nakuti dan Memeras!

Sangat disayangkan, kini ada oknum yang memamerkan UKW seakan menjadi "kasta tertinggi" wartawan. Padahal:

* UKW bukan alat untuk menakut-nakuti publik


* UKW bukan modus memeras atau menekan pihak lain


* UKW tidak menjamin seseorang memahami etika dan kualitas tulisan

 

Banyak wartawan yang sudah puluhan tahun profesional, jauh sebelum UKW ada. Karya mereka adalah bukti keabsahan mereka. Sementara yang baru punya UKW belum tentu mampu menghasilkan karya yang setara.

 

TEGASAN UNTUK DIPAHAMI SEMUA PIHAK:

Jangan merasa lebih benar atau lebih sah hanya karena memegang UKW. Sertifikat Redaksi tetap sah dan diakui. UKW adalah bukti kompetensi tambahan, bukan satu-satunya ukuran keabsahan wartawan.

 

Mari kita buktikan dengan KARYA TULIS. Bukan dengan pamer sertifikat lalu menakut-nakuti orang. Wartawan sejati dikenal dari karya, bukan dari kertas yang dipajang.

 

Yang tidak punya UKW bisa saja lebih paham dan lebih bermutu karyanya daripada yang memegang UKW. Jangan jadikan UKW sebagai momok menakutkan atau alat menekan pihak lain. Tunjukkan karya, tunjukkan etika,  itulah jurnalis sejati!. (**).

close