Drs.H.M.Syatar :Begini Petunjuk Akad Nikah Saat Kondisi New Normal

Iklan Semua Halaman

.

Drs.H.M.Syatar :Begini Petunjuk Akad Nikah Saat Kondisi New Normal

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 15 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kondisi ancaman covid-19 masih berlangsung meskipun pemerintah telah menerapkan istilah New Normal. Namun dalam kondisi itu juga pemerintah menganjurkan agar masyarakat taat aturan dengan mengikuti ketentuan protokoler kesehatan.

Seperti yang dilakukan oleh pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sarolangun, dalam menyiapkan prosesi akad nikah.

“Ya sudah ada petunjuk dari kementrian pusat, sebelum new normal kemarin masyarakat tidak bisa melakukan akad nikah, dan kita batasi waktu itu hanya boleh pendaftaran saja,” kata Drs. H. M. Syatar Kepala Kemenag Sarolangun, Senin (15/06/2020).

Setelah adanya New Normal kata dia, masyarakat saat ini sudah bisa melaksanakan prosesi akad nikah. Baik itu di kantor urusan agama (KUA), atau pun di tempat lain yang sudah ditentukan.

“Sejak ada kelonggaran dari pemerintah ditengah new normal ini, sekarang saja sudah banyak yang melangsungkan prosesi akad nikah, namun tetap mengikuti arahan protokel kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Petunjuk dari kementrian itu kata dia selaras dengan arahan yang diterapkan protokel, seperti membatasi jumlah yang hadir dalam ruangan, memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

“Aturannya jelas, kalau akad nikahnya di KUA itu 10 orang, di rumah 20 dan dimasjid atau tempat yang telah ditentukan itu 20 persen dari kapasitas maksimal 30 orang,” katanya.

Selain itu, KUA juga menyampaikan surat perjanjian kesepakatan kepada calon mempelai dan keluarganya, untuk mengikuti aturan protokoler, dalam surat tersebut dibubuhi tanda tangan kesepakatan.

“Setiap KUA juga menerapkan kesepakatan tertulis yang disepakati kedua mempelai dan keluarganya untuk memgikuti petunjuk protokoler, serta meminta pendampingan ke pihak tim Covid yang ada di kecamatan dalam prosesi itu,” tandasnya. (H.Pasaribu.PJ).
close