Kejanggalan Ketua DPC Tangerang SPSI Yang Menjadi Kuasa Hukum Perusahaan PT.Hwa Lien Steel Factory (HLSF)

Iklan Semua Halaman

.

Kejanggalan Ketua DPC Tangerang SPSI Yang Menjadi Kuasa Hukum Perusahaan PT.Hwa Lien Steel Factory (HLSF)

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 27 Juli 2020


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Telah dikonfirmasi kepada pihak Kuasa Pekerja oleh awak media DPR.COM bertempat di Kp.Sempur RT003/006 Ds.kadu Kec.Curug Kab.Tangerang, terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT.Hwa Lien Steel Factory yang beralamat di Ds.MekarJaya Kp.Serdang Kec.Panongan, Minggu (26/07).

Diduga dalam kasus ini ada kejanggalan yang mana ada oknum  Ketua DPC SPSI Tangerang yang menjadi Kuasa Hukum Perusahaan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anggotanya sendiri  PUK SPSI PT.  Hwa Lien Steel Factory tersebut, karena menurut Benny M, Sondakh, B.Sc.,,SH.,MH selaku kuasa hukum Pekerja saat ini dari Kantor Hukum/Law Office B.M.SONDAKH, B.Sc.,SH.,MH & Partners, PHK yang terjadi di PT.Hwa Lien Steel Factory yang seharusnya di bela oleh oknum Ketua DPC SPSI Tangerang  karena di dalam perusahaan tersebut  ada PUK SPSI yang dibentuk oleh DPC SPSI Tangerang yang Ketua DPC sendiri adalah Kuasa Hukum Perusahaan, yang pada tgl 11 Maret 2020, di PHK oleh Oknum Ketua DPC.


Dari rekaman video yang beredar bahwa disampaikan secara terbuka dan diumumkan pada tanggal  11 Maret 2020 Ini sangat ironi, harusnya sebagai Ketua DPC SPSI Tangerang oknum inilah lah yang harus membela hak pekerja di perusahaan karena mereka rajin membayar Iuran Anggota (Check Of System), bukan sebaliknya Oknum Ketua DPC menerima Kuasa dari Direktur Perusahaan untuk memecat sebanyak 50 karyawan yg adalah anggotanya sendiri. Ibarat Orangtua memakan anaknya sendiri.

Lanjut Kata Benny, yang lebih parah nya lagi Kuasa Hukum Pekerja yang Notabene nya adalah Aktivis Buruh ini malah membuat skenario seolah-olah pihak perusahaan tidak bisa memberikan pesangon ataupun ganti rugi atas PHK tersebut dikarenakan Perusahaan mengalami Kerugian dan Masih Tertunggak Pajak (yang tidak dapat dibuktikan kebenaran nya pada saat diminta Benny waktu mediasi Tripartite di Disnaker Kab. Tangerang),

Alhasil para pekerja yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum/Law Office B.M.SONDAKH, B.Sc.,SH.,MH & Partners sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja yang di PHK sebagamana telah diatur Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003.

Menurut Benny perbuatan oknum Ketua DPC Tangerang SPSI ini sudah mencederai marwah organisasi, Artinya Oknum ini tidak mempunyai Integritas sebagai Ketua DPC SPSI Tangerang dan tidak punya moral kepemimpinan sebagai seorang aktivis pembela kaum lemah/kaum buruh. 

Benny berharap agar Ketua Umum DPP SPSI Yorris R memberikan teguran keras kepada oknum Ketua DPC SPSI Tangerang atas perbuatannya yang telah menodai perjuangan organisasi atas cita-citanya yang luhur itu. Kita semua kenal Yorris R dalam misi perjuangan organisasi mengingat kasus ini dapat menjadi  image buruk bagi citra organisasi SPSI di bawah kepemimpinan Yorris R

Hal lain, ternyata Oknum Ketua DPC SPSI Tangerang dalam aksinya bekerja sama dengan oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Untuk mendapatkan hak-hak pekerja yang menjadi korban PHK oknum Ketua DPC SPSI Tangerang, sebagai Kuasa Perusahaan, "Saya Tetap Mengedepankan Musyawarah Mufakat/Win Win Solution" Tutup Benny. (Red)

Update Rilis : 06 Agustus 2020
Sampai diterbitkan nya berita ini per tanggal 27 Juli 2020, belum ada pihak management ataupun Kuasa Hukum Perusahaan yang bisa di konfirmasi.

close