Polres Cianjur Ungkap Lima Kasus Asusila Dalam Sebulan, 1 Diantaranya Kasus Suami Jual Istri Via Online

Iklan Semua Halaman

.

Polres Cianjur Ungkap Lima Kasus Asusila Dalam Sebulan, 1 Diantaranya Kasus Suami Jual Istri Via Online

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 21 Juli 2020


CIANJUR | MEDIA-DPR.COM, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil ungkap lima kasus tindak asusila pada bulan Juli 2020, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah, kasus pelecehan anak dibawah umur sebanyak dua kasus, tindak pidana penjualan orang (TPPO) sebanyak dua kasus dan satu kasus pemerkosaan.
hal ini terungkap pada gelaran Konprensi Pers yang diadakan di depan lobby Mapolres Cianjur. Senin 20/07/2020.


Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim mewakili Kapolres Cianjur AKBP.Juang Andi Priyanto,S.H.,S.IK.,M Hum., memimpin acara Konprensi Pers didampingi Kabag Ops Polres Cianjur Kompol.Warsito dan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP.Anton, juga turut hadir perwakilan dari Dinsos Kabupaten Cianjur dan SBPA Cianjur.

 
Para tersangka yang berhasil dibekuk yakni BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) pemerkosaan, DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO dan kasus suami yang menjual istrinya via online adalah EY (48) TPPO

Kasus EY (48) adalah kasus yang sangat menonjol dan jadi berita hangat di berbagai media Cetak, Televisi nasional dan online, karena kasus ini jarang terjadi, terlebih lagi menurut pengakuan EY,  Istri yang EY tawarkan via online dengan tarif 400 ribu sekali melayani tamunya itu telah melakukan 16 kali transaksi dalam satu tahun belakangan ini dan EY mendapat 100 ribu untuk setiap kali service" aku EY.

Tersangka EY dibekuk Timsus Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 16 Juli 2020 Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara



Para tersangka pelecehan seksual di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah, untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas khususnya kepada para orang tua yang mempunyai anak khususnya perempuan, hendaknya harus betul betul menjaganya ditengah maraknya  pemerkosaan dan pelecehan seksual terutama yang dibawah umur.

"Sudah menjadi kewajiban kita sebagai orang tua, kepedulian dan didikan keluarga akan bisa jadi benteng bagi anak anaknya di era jaman digital seperti sekarang karena ekses negatif dari medsos yang menjadi pengaruh terbesar dalam perubahan akhlak anak anak bisa dihindari dan diminimalisir," ungkap Hilman. (Taufik Winata/Jnn)
close