Berhasil Diringkus HA (24) Simpan Ganja di Panimbang

Iklan Semua Halaman

.

Berhasil Diringkus HA (24) Simpan Ganja di Panimbang

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 04 Agustus 2020

PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang  berhasil meringkus HA (24), tersangka penyalahgunaan narkoba  jenis ganja di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Senin (03/08/2020).

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba  berhasil menangkap tersangka HA dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto.

Ditambahkan Kapolres Pandeglang, ketika tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang bukti haram tersebut  disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.

Dari keberhasilan  mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut AKBP Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering.

"Kami lanjutkan pengembangan kasus tersebut, ternyata di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika," kata AKBP Sofwan H.

Ganja yang ditemukan, rinciannya: ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkoba jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, dan linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram serta satu buah handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap AKBP  Sofwan, perolehan narkoba jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini sedang diselidiki.

"Atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Sofwan Hermanto. (AS)
close