BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka penandatanganan PKS
dan maklumat bersama antara Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah yang
diikuti Bupati Buol dan Kapolres Buol mengikuti giat secara virtual,
bertempat di kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Buol, Senin
(28/09/2020).
Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan penanda
tanganan perjanjian kerjasama dan maklumat bersama antara Kapolda
Sulteng dan Gubernur Sulteng tentang optimalisasi pencegahan tindak
pidana korupsi oleh aparat pengawas internal Provinsi Sulteng dan Aparat
Penegak Hukum (APH) di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin
(28/09/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buol H. dr.
Amiruddin, S.Pog., M.Si., Inspektorat Drs. Arianto Rioeh, M.Si,
Sekretaris Inspektorat Wahida, SE dan personel Satuan Reskrim bidang
Tipikor.
"Korupsi mengakibatkan in efisiensi dalam pembangunan, melemahkan proses demokrasi dan melemahkan ekonomi negara secara besar," kata Irjen Pol Abdul Rakhman Baso.
Dalam kesempatan tersebut, telah membangun sinergitas, kolaborasi antara penegak hukum Polda Sulteng dan aparat pengawas pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka mengoptimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi lebih menekankan ke aspek pencegahan dengan adannya pengembalian kerugian negara dan dengan adanya penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila diperlukan atau terpaksa sesuai dengan aturan asas ultimum remidium," jelas Irjen Pol Abdul Rakhman Baso
Acara diakhiri dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama dan maklumat bersama tentang optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah. (AS)