Polda Jateng Amankan Penghina Habib Luthfi di Facebook

Iklan Semua Halaman

.

Polda Jateng Amankan Penghina Habib Luthfi di Facebook

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 05 September 2020

SEMARANG | MEDIA-DPR.COM, Seorang pemuda bernama Abu A’la Almaududi yang awalnya 'terduga' melakukan penghinaan pada Habib Muhammad Luthfi bin Yahya melalui akun media social Facebook, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula Abu A’la Almaududi melalui akun Facebooknya memosting ungkapan ujaran kebencian dan penghinaan pada Habib Luthfi dengan kata yang tidak pantas. Postingan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kemudian, seorang dari komunitas Muhibbin (Mulia Hidup Bersama Islam Nusantara), Purnomo Hadi atau Gus Bambang, melakukan penelusuran hingga diketahui Abu A’la Almaududi merupakan warga Cirebon Jawa Barat.

Namun setelah ditelusuri ke Cirebon, ternyata yang bersangkutan telah berpindah domisili. Diketahui sempat tinggal di Kendal, Solo,  hingga terakhir diketahui di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen Jawa Tengah.

Gus Bambang bersama rekan-rekannya pecinta Hababib, kemudian mendatangi tokoh masyarakat setempat, RT hingga RW, sampai akhirnya tiba di kediaman Abu A’la Almaududi.

Kuasa Hukum Gus Bambang, dari LBH Ansor Jawa tengah, Taufik Hidayat SH MH, mengungkapkan, di Sragen ini Gus Bambang melakukan tabayyun pada yang bersangkutan. Dan ternyata Abu A’la Almaududi mengakui akun tersebut merupakan miliknya dan ia sendiri yang memosting hinaan pada Habib Luthfi.

“Dari pengakuannya, motifnya memang tidak suka pada Habib terutama Habib Luthfi,” ungkap Taufik, Kamis kemarin (3/9).

Selanjutnya, Gus Bambang mengajak  Abu A’la Almaududi mempertanggungjawabkan perbuatannya ke aparat penegak hukum.

Pada Minggu (31/8) dini hari, Gus Bambang melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Sedangkan Abu A’la Almaududi langsung diamankan di Polda Jateng.

Sementara itu, lanjut Taufik, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Sehingga yang bersangkutan kini  dikenakan wajib lapor supaya tetap kooperatif dan tidak melarikan diri bertanggungjawab atas perbuatannya dan diimbau untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.(GUN)
close