Unggahan Cerita Pengungsi GOR Pandan: Apakah Erik Pasaribu Akan Tersandung Hukum?

Iklan Semua Halaman

.

Unggahan Cerita Pengungsi GOR Pandan: Apakah Erik Pasaribu Akan Tersandung Hukum?

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 14 Januari 2026

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Unggahan pemuda Erik Pasaribu yang membagikan cerita para pengungsi korban banjir bandang dan tanah longsor di GOR Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).


Kini menghadapi ancaman hukum. Konten yang diunggahnya di Facebook dinyatakan sebagai hoax dan dia dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan ujar kebencian, meskipun narasumber seperti Timeria Halawa menyatakan bahwa apa yang disampaikan adalah realitas yang dialami.


Erik telah datang ke lokasi GOR Pandan Jln Dr. Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan Tapteng Minggu (11/01/2026) untuk menghimpun informasi langsung dari para pengungsi. 


Hasil investigasinya yang memuat keluhan pengungsi kemudian dibagikan secara publik, namun kini menjadi perhatian pihak berwenang.


Dalam unggahan tersebut, Timeria Halawa salah satu korban bencana dari Wilayah Tolang Elok, menjadi sasaran bullying netizen setelah mengungkapkan kondisi mereka. "Pengungsi diminta keluar dari GOR, tak ada tempat tujuan," ujar Timeria.


Para pengungsi yang telah berlindung di GOR sejak 25 November 2025 mengaku diberitahu untuk meninggalkan lokasi pada Minggu (11/01/2026) malam hingga Senin (12/01/2026) pagi. 


Hotmaida Boru Panggabean dari Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka menyatakan dua unit rumahnya hancur total dan mereka disuruh pulang dengan biaya sendiri meskipun ada informasi awal akan dipindahkan ke Asrama Haji Pinangsori.


"Ibu Tiara", korban yang mengalami cedera patah tangan, mengaku menangis saat menerima kabar pengosongan GOR. "Kami disuruh pulang, tapi ke mana? Rumah tidak ada, uang kontrak juga tidak ada," katanya sambil memohon kebijakan manusiawi dari Bupati Masinton Pasaribu.


Timeria juga menjelaskan bahwa rumahnya masih tertimbun lumpur dengan pasokan air bersih yang belum pulih, sehingga tidak mungkin untuk kembali. 


Ia khawatir pendidikan anak-anak akan terganggu jika dipindahkan dan seluruh peralatan rumah tangganya rusak serta sumber penghasilan terputus. "Timeria bukan orang berpendidikan atau orang politik, hanya korban pasca bencana alam. Karena korban bencana alam dilindungi negara, maka bicara dengan sebenarnya," ujarnya.


Selain itu, para pengungsi mengeluhkan distribusi bantuan yang tidak merata, makanan yang tidak layak konsumsi, dugaan pilih kasih, dan ketidakjelasan pendataan. 


Pihak Pemkab Tapteng menyatakan tidak ada tindakan pengusiran, hanya pengembalian bagi mereka yang tidak terdampak, namun belum ada tanggapan resmi terkait keluhan pengungsi yang benar-benar terdampak.


Kemungkinan Terjebak Hukum

Apakah Erik Pasaribu akan tersandung hukum tergantung pada hasil penyelidikan Polisi. 


Jika terbukti bahwa informasi yang dibagikannya mengandung kekhawatiran yang tidak benar dan menyebabkan kerusakan, dia bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan tentang penyebaran hoax atau ujar kebencian. 


Namun, jika informasi tersebut terbukti sebagai fakta dan hanya merupakan bentuk kritik yang sah, maka dia memiliki hak untuk menyampaikannya sesuai dengan undang-undang yang mengatur hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.


Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewajiban melindungi korban bencana dengan tempat tinggal, kebutuhan dasar, dan rasa aman. 


Selain itu, prinsip agama juga menekankan pentingnya tidak menghakimi sembarangan dan membela orang yang tertindas.


Diketahui bahwa Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., telah menghadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumut pada 12 Januari 2026, 


"Dimana diumumkan alokasi anggaran Rp 430 miliar dari Pemprov Sumut. Bantuan pusat melalui BNPB juga telah disiapkan, mencakup 5.951 unit hunian tetap, uang tempat tinggal pengungsi Rp 600 ribu per jiwa/bulan, uang pengganti isi rumah Rp 3 juta, dan modal usaha Rp 5 juta.


Berdasarkan unggahan Erik Pasaribu, cerita para pengungsi, dan informasi terkait kebijakan pasca bencana di Tapteng.(Lisberth Manik S.E )

close