Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku dan 1 Masih DPO

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku dan 1 Masih DPO

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 02 September 2020

PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, Satuan Reserse  Narkoba Polres Pandeglang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu. Ada dua pelaku yang berhasil diamankan polisi, dan satu pelaku masih dalam pencarian.


Pengungkapan pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Deny Senin, dalam pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan yaitu 1 (satu) buah bekas bungkus kopi Kapal Api yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisikan narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening klip besar dengan berat bruto +/- 4,62 gr (empat koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) buah wadah warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip kecil berisikan narkoba jenis shabu yang masing-masing di bungkus plastik bening klip kecil dengan berat bruto +/- 1,56 gr (satu koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klip kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto +/- 0,64 gram (nol koma enam puluh empat) gram.
Jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat bruto +/- 6,82 gr (enam koma delapan puluh dua) gram.

Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Merah dan hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih.

Pelaku di tangkap di rumah AK yang beralamat di Kampung  Cihaseum Kelurahan  Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

"Dua tersangka yang kami amankan yakni AK (30) dan I (41) mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal Tangerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO," ucap AKP Akhmad Deny, Selasa (01/09/2020).

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (AS)
close