Kasus Dugaan Korupsi dan Penyerobotan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Girimulyo dan Kades Ngringo Resmi Ditahan Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Dugaan Korupsi dan Penyerobotan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Girimulyo dan Kades Ngringo Resmi Ditahan Kejaksaan

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 02 Oktober 2020


KARANGANYAR | MEDIA-DPR.COM, Dua mantan kepala desa (Kades) masing-masing S alias Karno yang merupakan mantan Kades Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso dan SDM mantan Kades Ngringo, Kecamatan Jaten, keduanya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis kemarin (1/10 ) atas kasus dugaan korupsi proyek dan penyerobotan tanah kas desa.


"Untuk kasus mantan Kades Giirimulyo, sejak awal ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar", kata Kasi Pidsus M.Mahdi atas izin Kajari Karanganyar Akhmad Muhdhor saat dikonfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Jawa Tengah.


“Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Karanganyar. Sebelum ditahan, keduanya kita lakukan rapid tes dan hasilnya tidak terkonfirmasi Covid-19,” papar M Mahdi.


Dijelaskannya, untuk kasus hukum yang menjerat S yang merupakan mantan Kades Girimulyo, bermula ketika ada program pengalihan aset dan pengadaan tanah milik  pemerintah desa.


 Hanya saja, dalam proses pengalihan tersebut, tanah yang dialihkan tersebut seharusnya menjadi milik desa.


Tapi diam-diam justru dialihkan kepada S. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 114,7 juta.


Sedangkan untuk kasus yang menjerat SDM, mantan Kades Ngringo, bermula ketika tahun 2018 lalu, terdapat 24 proyek pekerjaan yang harus diselesaikan.


 Namun dari 24 proyek tersebut, ada 3 proyek yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatan yang dilakukan oleh SDM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 juta.


“Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah  UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.


Sementara itu, penasehat hukum SDM, Ari Santoso menyatakan akan mengajukan penangguhan penahan terhadap kliennya tersebut.


 “Langkah awal kita tetap ajukan penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Ari Santoso.(GUN)

close