Konferensi Pers, Kabid Humas: Tanah Tersebut Diberikan Kuasa kepada Nedi A Bangkan

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers, Kabid Humas: Tanah Tersebut Diberikan Kuasa kepada Nedi A Bangkan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 26 Oktober 2020

 


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Setelah menyampaikan release tentang sengketa tanah yang melibatkan H Wardoyo dkk melawan Irwan Irawan dkk, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, kembali menyampaikan kasus sengketa tanah yang berada di Pal 10 Tjilik Riwut sampai dengan Jalan Baru Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2020).


"Pada konferensi pers ini, kami sampaikan bahwa gugatan atas nama H. Wardoyo dkk yang telah melakukan pembelian dari Sawung Yudha Kasan yang berupa surat adat yang kemudian dibuat SPT untuk diperjualbelikan. Dengan dasar SPT yang ditandatangani oleh RT dan Lurah Jekan Raya, yaitu surat keterangan tanah milik adat nomor 32/KP/PHDT/1962 tanggal 12 Februari 1962 adalah tidak sah/ surat palsu yang telah dibuktikan dengan BAP forensik Kepolisian," ungkapnya.



Menerima informasi tersebut, terang Kabid Humas, Irwan Irawan menjelaskan jika tanah yang diperjualbelikan ini merupakan lokasi milik Koperasi Karya Mulya Sejahtera (KMS)." Karena berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng seluas 400 hektar merupakan bagian dari 50 hektar untuk lingkungan industri hasil program pemerintah Usaha Kecil/LIK yang telah dikeluarkan sertifikatnya. Kemudian, 350 hektar  untuk Koperasi KMS dan 150 hektar merupakan pelepasan dari PT. Kajon untuk pelepasan kawasan," jelasnya.


Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sejak sebelum 2014 dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, meningkat ke Pengadilan Tinggi sampai dengan Putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh tergugat An Irwan Irawan dkk yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 oleh Dr H Zahrul Rabain SH. MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Mahkamah Agung,  yang berdasarkan SK nomor : 18.500.142.BPN.1989 pada tanggal 1989 an Arlansyah dkk yang kemudian diberikan kuasa administrasi kepada Nedi A Bangkan selaku Ketua Koperasi Pemuda Gotong Royong. 


"Konferensi pers ini menjelaskan   kepemilikan tanah sengketa yaitu milik Koperasi KMS adapun pengaturan administrasi dan Tata Ruangnya diserahkan kepada  saudara Nedi A Bangkan. Adapun sekretariat yang berada di Jalan Victoria Kota Palangka Raya," pungkasnya. (As)

close