Operasi Yustisi Gabungan Beri Sanksi Warga Tak Bermasker

Iklan Semua Halaman

.

Operasi Yustisi Gabungan Beri Sanksi Warga Tak Bermasker

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 01 Oktober 2020

BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM,
 Tim gabungan Operasi Yustisi Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng Yang dipimpin Ipda Ketut Artika, Koramil Gerokgak yang dipimpin Danramil GerokgaK Kapten Inf Made Oka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dipimpin Mohamad Ansori dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dipimpin Ketut Mastra Atmaja memberikan sanksi administrasi  berupa tindakan denda dan surat teguran di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker dg baik dan benar.


Pada Operasi Yustisi yang di gelar di desa Sumberkima Dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Kamis, (01/10) ini, petugas gabungan masih menemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas keluar rumah, ini artinya warga tsb perlu diberikan Pembinaan dan pemahaman yg serius tentang Bahanya Virus Corona.



Pelaksanaan operasi Yustisi dilaksanakan dengan menghentikan kendaraan yang melintas di jalan umum singaraja-gilimanuk  desa Sumberkima dan Desa Pemuteran pada saat oprasi menemukan warga tidak memakai masker dan atau menggunakan masker tidak benar ,kemudian selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah dan agar jaga jarak, hindari keramaian dan rajin cuci tangan, dan tak lupa selalu memakai masker.


Untuk Desa Sumberkima menemukan pelanggaran sebanyak 3 orang dimana 2 orang diberikan teguran tertulis sedangkan 1 orang diberikan surat pernyataan akan membayar sanksi denda Rp. 100.000 kemudian untuk desa Pemuteran menemukan pelanggaran 3 orang yang  menggunakan masker tidak benar dan diberikan teguran tertulis


Sementara Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan razia masker dalam rangka Operasi Yustisi sesuai Pergub 46/2020 dan Perbup 41/2020, tentang Pendisiplinan dan penegakan hukum Penerapan Protokol Kesehatan serta Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tiga pilar Kecamatan Gerokgak dalam rangka mendisiplinkan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Covid-19 secara berkelanjutan di 14 desa yg ada di kec. Gerokgak, nantinya sampai masuk ke pelosok- pelosok kampung utk memastikan ketaatan warga terhadap Prokes.


“Petugas mendata identitas pelanggar, untuk diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak lupa lagi memakai masker bila bepergian,” pungkas Kapolsek Gerokgak. (Gede/Gun)

close