BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM, Tim Yustisi gabungan Kecamatan Gerokgak kembali melakukan operasi kapatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak, sesuai dengan Perbup No. 41 tahun 2020, Selasa (27/10) sekitar Pukul 08.30 Wita.
Dalam Operasi Yustisi ini Personil Polsek Gerokgak jajaran
dari Polres Buleleng dipimpin Wakapolsek Gerokgak AKP Made Suratman
bersinergi dengan TNI dan Satpol PP dipimpin oleh Kasi Trantib Ketut
Mastra Atmaja
Operasi ini dilaksanakan di Desa Pejarakan dan Sumberklampok dengan
sasaran operasi yaitu, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan,
Warkop.
Dalam operasi ini, Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak,
kembali menemukan para pelaku usaha, masih ada yang tidak menyediakan
sarana cuci tangan buat para pengunjung , Sehingga tim yustisi mengambil
tindakan berupa sanksi administrasi tertulis berupa penempelan stiker
hijau maupun stiker merah.
Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH menjelaskan bahwa, "Operasi ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar dan disiplin terhadap protokol kesehatan, "pungkasnya. (Sumber/Gun)