TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) DPC Kab.Tangerang serius menyikapi dugaan kejanggalan pembangunan paving block jalan lingkungan Kp.Bulak sabung RT 06/02 Desa Rawa Boni kecamatan Pakuhaji Kab.Tangerang yang di kerjakan oleh CV.Cahaya Hati.
Bukti keseriusan ini ditunjukkan dengan melayangkan Surat kepada Pemerintah Kecamatan Pakuhaji
"Ya, hari ini Jumat 27 November 2020 kita LSM Geram Banten DPC Kab.Tangerang layangkan surat ke pada Pemerintah Kecamatan Pakuhaji selaku pengelola anggaran APBD Kab.Tangerang karena berdasarkan hasil investigasi kami di lokasi,kami menemukan banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan paving block Jalan lingkungan Kp.Bulak sabung RT 06/02 Desa Rawa Boni Kec.Pakuhaji Kab.Tangerang yang saat ini kami menduga pekerjaan itu sudah selesai di kerjakan," ujar Koordinator LSM Geram Banten DPC Kab.Tangerang, Hasanudin Gabel Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, Kejanggalan ini tidak boleh di peti-eskan atau didiamkan. Sebab, berdampak merusak citra dan wibawa pemerintahan, khususnya pemerintahan kecamatan Pakuhaji
"Apalagi sampai sekarang upaya untuk memperbaiki kejanggalan tersebut pihak rekanan dalam hal ini Cv.Cahaya Hati belum memperbaikinya padahal sebelum nya telah di beritakan di media online .
Maka harus ditindaklanjuti secara serius, diberi sanksi dan bila perlu di bleklist" tegasnya.
Dia menyatakan, apa yang telah dilakukan oleh rekanan ini jelas-jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebegai penerima manfaat (BNY)