DELI SERDANG | MEDIA-DPR.COM, Kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan
oleh beberapa orang di Jl Rambutan, Desa Sambe Rejo Timur, Kecamatan
Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara diduga Ilegal dan membuat
jalan aspal Hitam sepanjang Jln Rambutan berceceran tanah bekas jatuhan
dari Truk pengangkut yang melintasi jalan tersebut.
Pantauan tim
wartawan online (16/11/2020) di lokasi galian, terlihat eskavator ber
cat kuning dan sejumlah truk pengangkut sedang beroperasi mengorek dan
memindahkan tanah ke truk Fuso pengangkut tanah.
Informasi yang dihimpun sementara bahwa lahan yang di jadikan objek galian diduga lahan milik PTPN II Tanjung Morawa.
Tidak ada petunjuk papan informasi disana tentang legalitas Galian dari pejabat berwenang.
Disinyalir galian itu merupakan pekerjaan orang-orang yang hanya menguntungkan diri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan disana.
Jika benar galian itu tidak memiliki ijin resmi dari pejabat setempat, bukan tidak mungkin akan berakibat kerusakan lingkungan dan kesehatan warga setempat seperti banjir, dan kerusakan jalan yang dibangun pemerintah Deliserdang sebab truk Fuso yang mengangkut tanah tersebut dapat mengakibatkan tidak mampunya jalan aspal menopang beban truk-truk yang melintas.
Diperkirakan ada puluhan unit truk setiap harinya mengangkut tanah keluar dari galian tersebut dan belum diketahui kemana tanah-tanah itu di tampung.
Saat ditanya kebanaran lahan, melalui sambungan telepon, Humas PTPN II mengatakan belum mengetahui lahan yang dimaksud milik PTPN II atau tidak dan mengatakan harus mengecek terlebih dahulu ke lapangan.
Pemerintah Deliserdang dan PTPN II diharapkan turun langsung secepatnya melakukan pemeriksaan perijinan dari galian tersebut agar dapat mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika galian itu tetap dibiarkan.
Hingga berita ini di publikasikan awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pemilik galian dan pemerintah setempat. (BS/RED)